Manado, viralberita.net — Pengadilan Negeri Kota Manado menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Dana Desa Paputungan Kecamatan Likupang barat Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Kota Manado (13/8/2025) pukul 11.00 – 11.30 Wita.
Sidang dipimpin Hakim Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H, Erni Lily Gumolili, S.H., M.H, Munsen Bona Pakpahan, S.. Panitra Djunaidi Harto Kandouw, S.H. Penuntut umum Wilke H. Rabeta, S.H, Grace, S.H, Fiona Kristina Laku, S.H atas nama terdakwa CT,(Mantan Hukum Tua Desa Palutungan), HL (perangkat desa) dan RAD (Perangkat desa).
Dalam sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa, amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa CT, HL dan RAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa CL selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179.489.689.354.
“Apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, “ucap Hakim.
Sementara, terdakwa HR dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp26.575.732. Apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Dan Terdakwa RAD dijatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun, denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp51.909.413,- (lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah), dan apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (3by)






