Manado, viralberita.net – Tersiar pemberitaan terkait pengembalian uang negara oleh Pdt Hein Arina (HA) sebesar 5,2 Milyar atas kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Namun, kuasa Hukum HA Michael Jacobus dalam penjelasannya menyampaikan, dana tersebut bukan dikembalikan tetapi itu dana titipan.
Dijelaskan Michael Jacobus, pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 18 UU Tipikor, itu hanya bisa terjadi ketika sudah ada putusan kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Penitipan 5.2 miliar yang dilakukan GMIM merupakan niat baik untuk dilakukan sebagai jaminan. Kalau ini terbukti, maka 5.2 miliar tersebut harus dikembalikan ke negara, tetapi kalau tidak terbukti dalam persidangan maka uang ini wajib dikembalikan kepada siapa yang menyerahkannya,” kata Jacobus usai sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), di Pengadilan Negeri Manado, Jumat 29 Agustus 2025.
Menurutnya, uang titipan tersebut bukan sesuatu hal yang paten, jika berbicara pengakuan terdakwa, itu hanya sah ketika disampaikan di depan persidangan, itu baru alat bukti.
“Kalau bilang ada penyerahan uang titipan kemudian di kualifisir, oh ada terdakwa yang sudah mengaku itu tidak benar, KUHP bilang, alat bukti pengakuan terdakwa itu nanti di pengadilan, jadi itu hanya niat baik,” tutur Jacobus.
Ia pun mempertanyakan formalitas atau konstruksi hukum yang dibangun dalam proses penyitaan ini.
“Jadi jika berbicara pengembalian yang sah itu sesudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, atau kalau memang terdakwa dalam persidangan merasa diri bersalah dan dia bilang saya kembalikan kepada negara nah itu berbeda, dan itu menjadi alat bukti pengakuan,” jelasnya lagi.
Makanya kata Jacobus, jika sekarang kita sudah berbicara tentang pengembalian kerugian negara, saya kira itu nanti sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sekarang ini pun jika diberikan, tidak ada putusan tetap, maka tidak bisa dirampas oleh negara. ujarnya. (3by)