Ironis! Tinjau Limbah Pabrik PT KCB Yang Meresahkan Warga, Marthen Sumampouw Katakan Sesuai Prosedur Dan Tidak Bau, Warga: Bau Menyengat, Kami Tak Bisa Tidur

oleh -5 Dilihat

Minut, viralberita.net — Ironis! Viralnya pemberitaan terkait limbah PT. Kether Coco Bio (KCB) yang terketak di Desa Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara yang telah meresahkan warga justru bertentangan dengan hasil tinjauan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Minahasa utara.

Pasalnya, saat heboh pemberitaan terkait limbah PT KCB, langsung mendapat perhatian khusus dari Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa utara Marthen Sumampouw.

Marten Sumampouw dan jajaran langsung turun lokasi perusahaan KCB dan meninjau dan lakukan pemeriksaan Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL) perusahaan.

Dengan peralatan yang ada, uji sampel limbah langsung dilakukan di lokasi. Marthen menjelaskan, pengolahan limbah yang ada sudah sesuai prosedur. ” Pengolahan limbah ini sudah sesuai prosedur. Ada standarisasi dan itu sudah sesuai berdasarkan hasil yang kami ambil dari sampel limbah,” Ujar Marthen (7/8/2025).

Terkait bau busuk yang disorot masyarakat, menurut Kadis, pengecekan yang dilakukan di sumber olahan limbah tidak ada bau.

” Biasanya bau itu berasal dari limbah yang ada. Tapi ini sudah dicek langsung di pengolahan limbah dan memang tidak ada bau.” Ucapnya.

Namun sayang, hasil peninjauan yang dilakukan Sumampouw hari ini tak sesuai fakta di lapangan.

Masyarakat Tontalete telah resah karena bau menyengat yang telah mengganggu kehidupan mereka setiap hari setelah beroperasinya pabrik yang bergerak dibidang pengelolaan kelapa tersebut.

“Bau ini muncul setiap hari dan telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan kami. Pusing dan batuk, ” ucapnya.

Bahkan, menurut warga, mereka harus tutup pintu dan jendela sekalipun siang hari karena bau busuk tersebut. “Bau menyengat, kami tidak bisa tidur. Kami harus menutup pintu jendela sepanjang hari, ” ujarnya.

Aktif pemerhati lingkungan Vikram Tuahuns meminta Aparat hukum untuk bertindak tegas atas kasus ini karena dianggap telah menyalahi aturan yang berlaku bahkan masuk unsur pidana.

“Ini sudah mengganggu keselamatan dan kesehatan masyarakat. Saya Minta Aparat Hukum harus segera bertindak dan memeriksa izin pengelolaan limbah perusahaan ini. Jika ditemukan pelanggaran, cabut izinnya dan berikan sanksi tegas,” tegas Vikram.

Dikatakan, Pembuangan limbah pabrik ke sungai dapat terancam pidana berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 104 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Jadi, jika sebuah pabrik membuang limbah ke sungai tanpa izin dan tidak mengelola limbah secara benar, maka pimpinan pabrik atau pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009.

Ditegaskan Vikram, jika ini tidak ditindaklanjuti maka masyarakat akan melakukan aksi demo. (DeMal)