Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Pelanggaran Hukum, Warga Sorot Bau Busuk Dari Limbah Cair PT KCB Yang Mengalir ke Aliran Sungai

Pelanggaran Hukum, Warga Sorot Bau Busuk Dari Limbah Cair PT KCB Yang Mengalir ke Aliran Sungai

Minut, viralberita.net — Sudah meresahkan warga setempat, limbah cair yang dibuang semena-mena ke aliran sungai PT. KCB yang dibuang semena-mena ke aliran sungai jadi sorotan masyarakat di Desa Tontalete di Kecamatan Kema.

Dari keterangan warga, perusahaan tersebut  beroperasi sudah sekitar satu bulan. Menurut mereka, pihak perusahaan dengan sengaja membuang limbah cair di sungai yang dipakai masyarakat sebagai sumber air minum peternakan dan pertanian yang menjangkau Wilayah Kecamatan Kema.

Berdasarkan temuan media ini Selasa (5/8/2025), fakta ditemui seperti yang disampaikan warga sekitar.

Aliran sungai yang mengalir dari Tontalete ke Kema, tercemar dengan limbah cair dari PT. KCB.

Diduga, pihak perusahaan dengan sengaja menjadikan aliran sungai sebagai tempat buangan akhir limbah.

Terpantau, saat air limbah menyatu dengan sungai yang sebelumnya sangat jernih seketika berubah menjadi abu-abu atau kelabu.

Salah satu warga di situ berkata, dia khawatir dengan dampak buruk yang akan terjadi jika air sungai itu terus dipakai sebagai sumber air minum ternak peliharaan masyarakat. Selain itu, bau menyengat sangat menganggu pernafasan.

” Perusahaan itu harus menjadi atensi Pemerintah. Kabar beredar di tengah kami masyarakat, perusahaan sementara melakukan uji coba produksi. Dan itu sudah berjalan sekitar satu bulan sejak bulan Juli. Dengan keberadaan perusahaan yang sengaja membuang limbah di sungai yang kami pakai untuk peternakan dan pertanian, ini sangat mengancam pencaharian kami. Bahkan yang lebih parah lagi bau busuk dari limbah perusahaan. Kami masyarakat minta supaya Pemerintah memberhentikan dulu kegiatan uji coba perusahaan demi kebaikan kami masyarakat,” ucap warga yang tak mau namanya dipublish.

Diduga, perusahaan ini tidak memiliki ijin. Jika memiliki ijin, maka perlu dipertanyakan karena tidak sesuai mekanisme. Pasalnya, jika perusahaan melanggar aturan dan kesepakatan, sebaiknya diproses secara hukum, selain memberikan efek jera juga agar tidak merugikan banyak pihak kedepannya.

“Mereka jelas tidak taat aturan, tidak siap untuk beroperasi dengan baik,” tegasnya.

Instansi terkait dan penegak hukum harus menyikapi semua laporan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi. Lakukan studi kelayakan untuk bisa beroperasinya sebuah pabrik.

Terpisah, Kuasa Hukum Perusahaan dihubungi melalui nomor WhatsApp berkata, masalah limbah itu akan dikoordinasikan dengan bagian teknis pengolahan limbah.

” Saya akan minta penjelasan dari tenaga teknis limbah. Untuk sementara perusahaan sementara melakukan uji coba.” Ucap Albert Vicky Montung. (DeMal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *