Minut, viralberita.net — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selaku pemangku kebijakan atas Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Dalam Keagamaan (Pakem) bersama – sama dengan seluruh unsur Tim Pakem Kabupaten Minahasa Utara yang terdiri dari Unsur pemerintah , TNI/ Polri, Kementrian agama , Tokoh masyarakat/ pemuda serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melaksanakan Rapat Koordinasi serta penguatan Tugas Fungsi Tim Pakem Minut Tahun 2025, Kamis/ 31/07/2025
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama SH, MH selaku ketua TiM Pakem Daerah Minahasa Utara tersebut merupakan agenda Rutin Kejaksaan sebagai implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 Jo Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 ttg Kejaksaan RI dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman Umum.
Dalam sambutan kajari Minut menyampaikan kepada seluruh anggota terkait peran strategis Tim Pakem di daerah karena tidak hanya menjamin kerukunan umat beragama namun juga dalam rangka memenuhi hak konstitusi warga negara khususnya terkait kebebasan beragama dan kepercayaan yang diamanatkan dalam pasal 29 (2) UUD RI 1945, namun Tim Pakem juga mempunyai tanggung jawab moril untuk membangun iklim kerukunan umat beragama di daerah yang betul-betul tidak terpengaruh dari adanya upaya-upaya penyesatan dan pelanggaran dalam kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Lebih lanjut , ketua Tim mengajak seluruh unsur anggota Tim PAKEM dapat lebih aktif dalam membangun sinergitas antar lembaga guna menjamin dan melakukan upaya upaya pencegahan atas adanya dugaan penyesatan dan pelanggaran dalam ritual keagamaan maupun terkait aliran kepercayaan di masyarakat.
“Melalui rapat ini kami selaku ketua mengharapkan saran masukan dari seluruh unsur anggota tim Pakem dengan tujuan diperoleh kesamaan informasi data terkait aliran keagamaan dan kepercayaan sehingga Tim Pakem di daerah tentunya dapat melakukan mitigasi resiko potensi AGHT yang berpotensi timbul atas perkembangan dan kegiatan kegiatan menyangkut keagamaan dan aliran kepercayaan, dan sekali lagi tujuannya adalah terjaminnya hak konstitusi setiap warga negara dalam hal agama , pungkasnya, ” ucap Widhartama.
Acara rapat koordinasi dilanjutkan dengan pembahasan isu-isu strategis yang menonjol terkait aliran kepercayaan dan keagamaan di kabupaten Minahasa Utara dari masing masing anggota Rapat yang terdiri dari Pasi Intel Kodim 1310/Bitung- Minut , Kasat Intel Polres Minut beserta jajaran, perwakilan Tokoh pemuda dan Masyarakat, Badan Intelijen Daerah, perwakilan Pemerintah Kabupaten terdiri dari Kesbangpol, Dinas pendidikan serta Dinas Kebudayaan dan perwakilan FKUB kab. minahasa Utara;
Adapun seluruh Anggota Tim Pakem Minahasa Utara dalam rapat menyambut baik adanya rapat koordinasi mengingat memang sampai dengan saat ini di kabupaten minahasa utara masih terdapat beberapa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menimbulkan polemik sehingga perlu dilakukan langkah langkah serius dan penguatan kebijakan sehingga tidak menimbulkan konflik yg lebih luas, dan seluruh anggota sependapat agar segera dibentuk satuan tugas khusus yang menangani pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di kabupaten Minahasa Utara mengingat kabupaten minahasa utara memiliki karakteristik masyarakat yang heterogen. (*)