Minut, viralberita.net — Polres Minahasa Utara dalam pimpinan AKBP Aulia Rifqie Djabar melalui Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami kehilangan kesadaran sehingga meninggal dunia di Desa Patokaan Kecamatan Talawaan.
Tim RESMOB Polres Minahasa Utara dinahkodai Kasat Reskrim Iptu Agung Uliana, S.H., M.A.P pada Hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 wita, di wilayah Desa Talawaan Kecamatan Talawaan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/48/VI/2025/SPKT/POLSEK DIMEMBE/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 338 juncto pasal 55, Tim Resmob Polres Minahasa utara yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Aipda Bobi Lakaoni melakukan penyelidikan dan pengembangan demi mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob berhasil menangkap para pelaku warga Desa Patokaan di wilayah Desa Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara pada kemarin (22/6), setelah itu Tim Resmob langsung mengamankan Pelaku dan membawanya ke kantor Polisi Polsek Dimembe,” ucap Uliana.
Berdasarkan keterangan Kasat reskrim Agung Uliana, pelaku Pengeroyokan berjumlah 7 orang. Dan pada penangkapan ini, belum ditemukan barang bukti.
(Deibby Malongkade)






