Minut, viralberita.net — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali melantik Hukum Tua 38 Desa di kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Sekertaris daerah Ir Novly Wowiling, MSi di Lantai 3 Kantor Bupati Minahasa Utara, selasa 17 Juni 2025.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara nomor 175 tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat hukum Tua.
Dalam sambutan, Sekertaris daerah mengingatkan bahwa, Pelantikan bukan hanya seremoni tetapi mengenai tugas dan tanggung jawab kepada Bupati Minahasa Utara dalam membangun Kabupaten Minahasa Utara. Peran hukum Tua sangat penting. Bukan hanya menjalankan pelayanan administratif tetapi harus penuh inovatif.
Lanjutnya, hal penting yang diingatkan Bupati perlu menjadi perhatian dari para hukum Tua untuk jadi perhatian dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan desa yang akuntabel yakni pengelolaan harus dapat di pertanggungjawabkan dan transparan.
“Bangun hubungan yang harmonis antar pemerintah Desa dan BPD, bekerjalah secara terbuka. Libatkan BPD dalam setiap mengambil keputusan dan ciptakan ruang dialog yang sehat, ” ucap Wowiling.
Yang utama kata Novly, menciptakan sinergitas dengan Kabupaten terutama mendukung program ketahanan pangan program asta cita Presiden serta pembentukan Koperasi Merah Putih. Ciptakan pelayanan publik sampai desa didukung prasarana yang sederhana terutama toilet yang bersih.
“Membangun budaya anti korupsi. Ingat, kejatuhan penyebabnya ada 3 Uang, wanita dan tahta. Semua itu memberikan dampak kejatuhan seseorang. Bangunlah budaya jujur dan anti korupsi, ” pungkasnya.
Inilah Nama-nama Hukum Tua dari 38 Desa di Minahasa Utara :
(Deibby Malongkade)