TANGGARI, VIRALBERITA.NET — Salah satu Kepala jaga (Pala) Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara menggantikan nama keluarga Penerima Manfaat Bantuan beras dari Pemerintah pusat dengan keluarganya tanpa sepengetahuan dari Hukum Tua (Kepala desa).
Diketahui, Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Jadi, Nama penerima bantuan untuk Desa Tanggari adalah nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan oleh Kementerian yang tidak boleh dirubah oleh pemerintah Desa.
Oleh karena itu, KPM yang diganti namanya merasa keberatan dan melaporkan kepada Hukum Tua Desa Tanggari Oscar Nelwan, ST akan tindakan oknum pala Jaga 7 tersebut.
Masyarakat meminta Hukum Tua agar mengevaluasi kinerja kepala jaga tersebut karena telah melanggar larangan sebagai perangkat desa sebagaimana yang tercantum dalam UU No 6 Thn 2014 tentang Desa Pasal 51 ayat 2, apalagi terkait bantuan sosial pemerintah Pusat. “Kami minta Hukum Tua mengevaluasi kinerja Pala yang semena-mena main ganti nama penerima bantuan karena ini melanggar aturan, ” ucap warga.
Ketika di konfirmasi kepada Hukum Tua Terkait hal tersebut, Hukum Tua Desa Tanggari menyatakan tidak tahu terkait pergantian nama tersebut oleh kepala jaga, artinya mereka telah mengganti nama penerima tanpa melaporkan kepada Hukum Tua dan tidak pernah ada instruksi atas nama Pemerintah Desa untuk mengganti nama penerima bantuan cadangan pangan.
“Saya baru tau disaat ada masyarakat yang datang ba lapor, dan ketika di konfirmasi kepada kepala jaga 7 melaporkan bahwa penerima bantuan tidak mengangkat telepon dari kepala jaga sehingga telah diganti, ” ucap Nelwan.
Hukum Tua Oscar Nelwan sangat menyayangkan tindakan Kepala jaga tersebut. Dikatakannya, dari awal kami telah berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan jujur, bertanggungjawab dan penuh integritas. sudah berkali-kali saya sampaikan agar tidak main-main dengan Dana Desa termasuk bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Desa menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya kepada warga masyarakat yang namanya telah diganti oleh kepala jaga sebagai penerima bantuan beras.Kedepannya saya sebagai Hukum Tua yang akang mengecek langsung data penerima bantuan cadangan beras pemerintah ini, “ucap Nelwan.
(Deibby Malongkade)