Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Viral! Abaikan Laporan Warga, Kumtua Laikit Sibuk Main Catur, Ini Yang Disampaikan Hukum Tua

Viral! Abaikan Laporan Warga, Kumtua Laikit Sibuk Main Catur, Ini Yang Disampaikan Hukum Tua

MINUT, VIRALBERITA.NET — Viral di media sosial melalui akun Facebook Alexander Doodoh, Hukum Tua Desa Laikit Frans Totti Manua mengabaikan aduan masyarakat hingga menunggu 2 jam, sementara Hukum Tua hanya main catur.

Berdasarkan unggahan tersebut, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Camat Dimembe Alfons Tintingon langsung memberikan surat panggilan dan meminta klarifikasi terkait kelalaian Hukum Tua dalam pelayanan kepada masyarakat dan bermain catur saat jam kerja.

“Saya sudah memanggil kepada Hukum Tua Laikit Frans Manua untuk minta klarifikasi dan memberikan teguran tertulis kepada Hukum Tua serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, ” kata Tintingon kepada media ini jumat 7 Juni 2024.

Hukum Tua Desa Laikit Frans Manua  kepada media viralberita.net membenarkan telah   dipanggil Camat untuk memberikan klarifikasi dan sudah ke inspektorat memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dari keterangan Manua, pada kemarin pagi 6 Juni 2024, saat dirinya sudah berada di kantor Hukum Tua Desa Laikit datang seorang ibu di kantor Desa. Ketika dia menanyakan ada keperluan apa, ibu tersebut menyampaikan sudah ada janjian dengan sekertaris desa.

Pada pagi itu dijelaskan Kulu panggilan akrab Hukum tua, Hukum Tua sudah mengagendakan pertemuan dengan masyarakat yang mangalami konflik persoalan tanah. Undangan pertemuan untuk kedua belah pihak yang berkonflik jam 09.00. Namun salah satu pihak mereka datang sebelum jam 9 pagi. Sambil menunggu satu pihak yang belum datang, Kumtua akui bermain catur. “Lagi seperempat jam 9, datanglah orang yang akan mengurus tanah. Undangan kan jam 09.00. Jadi menunggu sesuai dengan undangan. Saat waktu sudah menunjukkan pukul 09.00, salah satu pihak belum juga ada. Maka, saya memberikan kesempatan menunggu sampai jam 09.30. Bukan saya abaikan. Tapi menunggu salah satu pihak yang belum datang. Karena harus membahas bersama tidak boleh hanya sepihak, setelah pihak terlapor datang, pertemuan tersebut langsung segera dimulai, diawali dengan doa” pungkasnya.

Manua membantah, kalau menunggu 2 jam. Karena undangan pada jam 09.00. Sekalipun mereka datang jam 8, kita harus sesuai kan dengan waktu undangan. Itupun bukan karena kelalaian Hukum tua, tapi pihak yang terlapor tidak tepat waktu.

 

Kumtua Frans Manua sangat kecewa dengan perilaku masyarakat yang langsung mengupload ke media sosial  apalagi tidak menyampaikan duduk persoalannya. “Kami pemerintah desa, kalau ada yang kurang puas sampaikan ke kami bukan langsung angkat ke medsos.  Apalagi hal yang tidak benar. Kami terbuka untuk dikritik masyarakat. Saya berharap masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Dari keterangan Hukum Tua, akun Facebook tersebut adalah akun palsu. “Saya sudah selidiki, ini akun palsu. Namun kami sudah mendapat sumbernya. Saya ingin, dia mengklarifikasi agar tidak bias, ” ucapnya.

Dikatakannya, persoalan ini sudah diselesaikan tadi oleh Camat dan Inspektorat.

(Deibby Malongkade)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *