SULUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bersama Mitra Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Selasa (4/6/2026) di ruang Rapat Komisi III.
Anggota Komisi III Amir Liputo minta penjelasan syarat pembukaan jalan nasional, karena di Kepulauan Sitaro belum ada jalan nasional.
“Sitaro tidak ada jalan nasional, syaratnya apa sehingga pulau tersebut dapat merasakan jalan nasional, ” ungkapnya.
Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio pun menjelaskan, untuk pembuatan jalan nasional dilakukan lima tahun sekali.
Adapun syaratnya ialah, jalan tersebut dapat menghubungkan satu provinsi dengan provinsi yang lain. Dan lebar jalan tersebut adalah 5.5 meter serta sudah diaspal. Selain itu, lanjut Hendro jalan tersebut menuju ke akses bandara ataupun pelabuhan utama.
“Penentuan jalan nasional harus diajukan oleh pemerintah daerah setempat. Kalau di Sitaro Pemkab harus ajukan ke kami, untuk dilapor ke pusat dan akan ditindaklanjuti, ” imbuhnya. (*/Olvie)