Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kasus Bulutui Terkesan Lambat, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Inspektorat, Tuwaidan : Hasil Sudah Saya Serahkan Ke Polres Minut

Kasus Bulutui Terkesan Lambat, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Inspektorat, Tuwaidan : Hasil Sudah Saya Serahkan Ke Polres Minut

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kinerja Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara di pertanyakan banyak pihak. Pasalnya, Dugaan Korupsi dan penggelapan Dana Desa Bulutui Kecamatan Likupang barat Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar 168 juta sampai terkesan lambat.

“Yang lalu pas genap 30 hari saat kami tanyakan ke Inspektorat, katanya, hitungan hari kerja bukan setiap hari. Nah, sekarang sudah 2 bulan tetapi tetap saja belum ada hasil, ” ucap salah satu warga Bulutui yang sangan prihatin akan dana desa yang seharusnya manfaat sudah dirasakan oleh masyarakat tetapi hanya dimanfaatkan oknum hukum Tua (27/5/2024).

 

Ketua LI Tipikor Yosep Lengkong menyampaikan, Bupati Minahasa Utara harus mengevaluasi kinerja Inspektorat. Apalagi para Irban yang diduga ada main mata dengan hukum Tua Bulutui Fadla Binraya.

“Tugas Inspektorat itu adalah sebagai badan pengawas. Dana desa adalah anggaran pemerintah pusat yang diberikan kepada desa, dicairkan 3 tahap. Setiap pencairan pada tahap selanjutnya, tugas Inspektorat memeriksa dahulu pengelolaan dana desa tahap sebelumnya. Nah, sudah masuk tahun anggaran 2024, kenapa Inspektorat tidak tahu bahwa semua kegiatan fiktif?. Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang selama ini dilakukan Inspektorat yang rutin turun ke desa-desa?? Kenapa pekerjaan fiktif bisa lolos? Evaluasi setiap Irban yang bertugas di desa-desa, “pungkas Lengkong.

Dikatakannya, tugas Inspektorat membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah termasuk pengawasan pemerintahan desa yaitu dana desa.

Lanjutnya, manfaat yang lebih besar lagi adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa yang berdampak pada kepercayaan masyarakat akan pemerintahan desa, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa, ” ucapnya.

 

Lengkong juga menyindir soal turlap Inspektorat ke desa-desa yang seharusnya tidak disediakan makanan atau amplop dari pemerintah Desa karena ini akan mempengaruhi integritas inspektorat.

“Saya minta pak Bupati Joune Ganda untuk evaluasi kinerja Inspektorat. Jika kinerja Inspektorat seburuk ini, maka pengelolaan keuangan desa akan terus bermasalah dari desa satu ke desa yang lain. Jangan sampai negara menggaji para oknum-oknum yang hanya memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, “tuturnya.

Selain itu, Lengkong juga berharap keseriusan Polres Minahasa Utara untuk mengungkap dugaan korupsi dana desa Bulutui ini agar bisa menjadi efek jerah buat yang lain,agar kedepan tidak ada lagi uang rakyat yang disalah gunakan oleh oknum kepala desa. “Kami minta Kapolres Minahasa Utara untuk segera menetapkan tersangka atas kasus ini. Karena terkesan mandek. Penggelapan akan dana desa telah terjadi sejak tahun 2023. Dan temuan sudah jelas. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, ” ujarnya.

Setelah dikonfirmasi kepada Inpektur Inspektorat Minut Steven Tuwaidan, dikatakannya bahwa hasil LHP yang dihitung setelah dilakukan perbaikan tersisa 68 juta dan sudah diserahkan ke Polres Minahasa Utara. “Hasil Bulutui laporannya sudah diserahkan ke Polres pada hari senin (27/5/24), sisa temuan 68 juta. Sudah diserahkan,”pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *