Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Tak Cukup Bukti, Mantan Bupati Minut VAP ‘Batal’ Tersangka TPPU Dana Covid 19 Tahun 2020

Tak Cukup Bukti, Mantan Bupati Minut VAP ‘Batal’ Tersangka TPPU Dana Covid 19 Tahun 2020

Foto: Vonnie Anneke Panambunan

Manado, viralberita.net — Hakim pengadilan negeri Manado Ronald Massang mengabulkan permohonan pra Pengadilan Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) membatalkan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Manado, Kamis 2 Mei 2024.

 

Ronald Massang, SH. MH menyatakan, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon (VAP) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penangan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan Setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 adalah tidak sah.

 

Massang SH MH memerintahkan menghentikan perkara karena tidak cukup alat bukti yang dilakukan oleh Termohon Polda Sulut cq Ditreskrimsus Polda Sulut.

 

Hakim praper memutuskan penetapan tersangka tidak cukup alat bukti, karena keterangan 36 orang saksi , pendapat ahli dan bukti penyitaan aset adalah berkas yang sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 terhadap perkara yang dilakukan secara bersama sama, dengan tiga terpidana yang perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Adanya tindakan termohon mengambil langsung hal tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara a quo, tidak sah. Seharusnya termohon melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi saksi, Ahli , penyitaan aset dan mencari dokumen.

 

“Kesimpulan atas penetapan tersangka diri pemohon Vonnie Anneke Panambunan yang dilakukan termohon adalah tidak sah. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan,” ucap Hakim praperadilan.

 

Bahwa petitum dua dan tiga pemohon dikabulkan karena berdasarkan alasan hukum sehingga dikabulkan.

 

Dan Hakim menolak, permohonan pemohon atas petitum angka 5 : ‘Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap pemohon, dst’ . Itu tidak berdasarkan hukum, ditolak, sehingga harus dikesampingkan.

 

(*/Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *