PENERTIBAN: Tampak Tim Pengawas B3 Kabupaten Mitra melakukan penindakan disejumlah toko penjualan CN ilegal.
Mitra, viralberita.net-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Sorongan melalui Tim Pengawas B3 Kabupaten Mitra, melakukan razia terhadap toko penjual CN secara ilegal yang ada di Kecamatan Ratatotok, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Kasatpol PP Irwan Abjulu mengatakan, penindakan itu berkaitan dengan maraknya warga melakukan bunuh diri dengan konsumsi CN yang diduga dijual secara ilegal.
“Berapa kali kejadian di Minahasa Tenggara, ada beberapa orang yang bunuh diri dengan konsumsi barang beracun dan berbahaya sudah kurang lebih 3 korban yang ada di Mitra,” ungkap Abjulu
“Oleh sebab itu, kami dari tim pengawas barang berbahaya Kabupaten Minahasa Tenggara, melakukan razia di toko-toko yang ada di Kecamatan Ratatotok yang menjual CN sianida secara ilegal,” tukasnya
Lanjut dikatakan mantan camat Belang itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha khususnya toko-toko yang menjual CN ilegal. Bahkan sambungnya, pihaknya sudah memberikan peringatan. Namun peringatan itu tak diindahkan, hingga pihaknya turun langsung melakukan penindakan.
“Dalam razia itu, ada 4 toko yang menjadi sasaran dalam razia. Yakni Toko Anugrah, Toko Atifa, toko milik Hi Haryadi dan Toko milik Hj Ambo Intan. Dari empat toko itu, menjual CN tanpa izin. Dan dalam penindakan itu, kami mengambil sejumlah barang bukti sekaligus menutup Empat toko,” ujarnya
Mantan Kabag Pembangunan Setdakab itu menjelaskan, CN yang dijual itu terlalu bebas. Karena ada beberapa tempat yang mereka jualnya dalam bentuk kiloan, dan itu hanya ditaru dalam tas kresek.
“Dan itu dijual ke penambangan untuk melarutkan material untuk menghasilkan emas. Bukan hanya CN yang dijual, tapi ada Karbon dan Kapur itu tanpa izin semua,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Kasatpol PP itu juga memastikan akan memanggil pemilik-pemilik toko, untuk dimintai klarifikasi terkait penjualan CN.
“Kami di Satpol PP ada PPNS. Jadi kami melaksanakan investigasi sendiri dengan catatan, akan memberikan pemahaman dan pengertian agar supaya mereka bisa mengurus izin. Jika Izin penjualan itu tak ada berdasarkan hasil investigasi, kami akan alihkan ke pihak APH,” tegasnya.
Abjulu juga mengatakan bahwa, Tim Pengawas B3 ini terdiri dari Satpol PP, Perindagkop, Satu Pintu dan Dinkes.
“Dan sebelum turun lapangan, kami berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Polres untuk melakukan penindakan itu,” kuncinya. (XXX)






