Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Edwin Maurits Nelwan Perjuangkan Lahan Pekuburan Masyarakat Perumahan Dan Ijin Trayek Desa Klabat, Terungkap Adanya Dugaan Pungli 

Edwin Maurits Nelwan Perjuangkan Lahan Pekuburan Masyarakat Perumahan Dan Ijin Trayek Desa Klabat, Terungkap Adanya Dugaan Pungli 

TATELU, VIRALBERITA.NET — Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Edwin Maurits Nelwan menggelar reses masa persidangan ke III tahun sidang ke IV di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, kamis 24 Agustus 2023.

Dikatakan Edwin Maurits Nelwan, SP, dalam membuka kegiatan, reses ini bukan hanya kepentingan DPRD tetapi untuk masyarakat. Fungsi anggota DPRD turun ke lapangan untuk bertemu masyarakat adalah agenda DPRD yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014. ” Anggota DPRD wajib untuk melakukan reses untuk untuk melihat kondisi masyarakat dan juga mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan, “ucap Nelwan.

Dalam reses ini, Edwin Nelwan mendengar apa yang menjadi persoalan dan kondisi warga saat ini, serta keluhan mereka dan menampung aspirasi yang dititipkan.

Dari pantauan media ini, salah satu warga Desa Matungkas Marpol Hetaria mengeluhkan soal tidak adanya sarana lahan pekuburan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar 26 perumahan yang berada di Wilayah Kecamatan Dimembe. “Saat ini perumahan sangat banyak. Namun persoalannya, kalau kami meninggal, mau kubur dimana? Kami mohon, untuk pengadaan lahan pekuburan agar digenjot, “pungkas Hetaria sekaligus mengusulkan agar bantuan perikanan dari kementerian dari Budi daya Air tawar dapat disalurkan bagi masyarakat.

Selain itu, Diana Masie warga Desa Klabat mengungkapkan terkait tidak adanya trayek angkutan ke Desa Klabat sehingga masyarakat termasuk anak sekolah harus naik truck untuk mendapatkan pendidikan. “Sangat memprihatinkan keadaan Desa Klabat, karena Terminal Tatelu mangkrak.  Angkutan hanya mangkal di pertigaan Tatelu. Sehingga tidak ada kendaraan yang masuk ke Klabat. Anak-anak ke sekolah hanya numpang truck yang sangat beresiko. Bahkan sudah beberapa siswa yang jatuh dari truck sampe meninggal dunia. Kami mengharapkan perhatian anggota DPRD dan pemerintah agar fungsikan terminal yang telah menelan anggaran milyaran rupiah tersebut  agar ada sarana transportasi ke Desa Klabat dan sekitarnya, ” ucapnya.

Sementara, salah satu warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pungutan yang diminta Hukum Tua sebesar 3 juta untuk masuk menjadi warga Desa. “Kami di minta uang sebesar 3 juta untuk masuk menjadi warga,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan lahan pekuburan, Camat Dimembe Alfons Tintingon yang turut hadir dalam kegiatan reses tersebut menyampaikan, lahan pekuburan sudah menjadi tanggung jawab dari devloper.

Sementara, Edwin Nelwan menyampaikan, Masalah ini sudah berulang-ulang menyuarakan, pada waktu dirinya ketua komisi I, bagaimana Harus dibentuknya Peraturan daerah tentang kependudukan dan Catatan Sipil yang juga di dalamnya bisa bicara soal lahan pemakaman dan soal status penduduk domisili, izin tinggal dan lain-lain yang sekarang ini lagi menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengarah ke pungli dan ini sudah ada contohnya Hukum Tua terseret hukum.

“Ini sudah ada contoh. Tapi herannya sampai sekarang ini juga masi ada yang berlakukan. Nanti ini menjadi masukan yang akan saya bicara di Paripurna, tapi juga dalam hal ini mengingatkan lagi untuk dinas terkait PMD. Harus turun  langsung melihat di lapangan, jika ada aspirasi bicara soal pemungutan yang ada di desa. Dimana aturannya? artinya, ketika terjadi pembiaran dari dinas terkait,  pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harus membekali dinas-dinasnya apalagi yang berhubungan dengan masalah masyarakat PMD dan Catatan sipil. Sehingga, gejala-gejala seperti ini harus segera ditangani,” ucap Nelwan.

Lanjutnya, begitu juga tentang izin trayek. “Saya sudah utarakan dari saya periode pertama, sudah ada korban yang jatuh ke sekolah naik mobil truck yang bermuatan kelapa meninggal dunia. Sampai saat ini, siswa-siswa yang tinggal di Klabat yang sekolah di SMP Negeri itu menggunakan truk, tidak layak dan sangat tidak aman. Terminal yang sudah ada ditata oleh APBD, Sayang kalau tidak difungsikan. Dinas Perhubungan harus peka melihat ini.Jangan sampai hal-hal yang primer ini, yang sekunder malah jadi primadona,” tuturnya.

Disampaikan Nelwan, Melalui proses ini akan melihat langsung, mengawal, menyuarakan melewati instrumen pembuatan APBD ke depan, APBD perubahan dan induk. Tentunya ini harus diperjuangkan.

Dikatakannya, Masyarakat-masyarakat yang nota bene adalah masyarakat baru karena ada Perumahan, mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Gunanya pemerintah mencari solusi, contoh membeli lahan pekuburan. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, dari pada membeli tanah-tanah yang tidak diberdayakan. Demikian juga developer yang membangun perumahan harus menyediakan lahan pekuburan.

“Setiap developer ketika dia membuat Perumahan, dia harus menyiapkan juga lahan pekuburan yang dirasionalkan sesuai dengan jumlah Pemukiman yang dia buat. Jadi, jangan dia menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Reses Edwin Nelwan di hadiri   Hukum tua Desa Tatelu, perwakilan masyarakat dari wilayah Kecamatan Dimembe.

Penulis: Deibby Malongkade

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *