MINUT, VIRALBERITA.NET — Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Edwin Nelwan menyorot pembatalan pemilihan hukum Tua (Pilhut) serentak yang telah ditata dalam APBD 2023 secara sepihak dari eksekutif tanpa melakukan pembahasan dengan DPRD.
Hal tersebut disampaikan Nelwan usai penyampaian pendapat akhir Fraksi Golkar yang disampaikan Olivia Mantiri dalam sidang Paripurna DPRD Minut tetang pembicaraan tingkat II pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dan pembicaraan tingkat 2 Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di ruang Paripurna DPRD Minut kelurahan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, rabu 18 Juli 2023.
Dalam sidang, Nelwan mengintrupsi, mempertegas terkait pendapat akhir partai Golkar tentang pemilihan hukum tua.
” Penataan Pilhut dalam APBD adalah produk eksekutif dan legislatif. Mengapa pihak eksekutif secara sepihak telah membuat statement didepan publik sudah melakukan pembatalan tanpa melakukan pembahasan dengan legislatif. Itu keliru besar, “ucap Nelwan.
Kepada media ini, Edwin mengatakan APBD hasil pembahasan bersama pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD. Sehingga semua kegiatan baik bentuk kegiatan, jumlah anggaran maupun instrumen regulasi yang menyertainya itu dibahas bersama. Jika ada pembatalan, itu bisa dilakukan, tetapi harus persetujuan bersama baru bisa dibatalkan dan harus berdasarkan kajian bersama yang rasional agar DPRD tahu, apakah alasannya rasional, masuk akal atau tidak, bukan mengada-ada. Apalagi menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
“Sekda tidak ada legitimasi membatalkan pilhut karena produk legislatif dan eksekutif. Alasan harus rasional bukan karena kepentingan tertentu, ” pungkasnya.
Lanjutnya, kalau ada surat masuk dari eksekutif, untuk membahas bukan untuk melaporkan apa yang sudah dibatalkan. Sedangkan kami tidak membahas,tapi statemen eksekutif sudah membatalkan.
Bukan hanya itu, salah satu point pergeseran anggaran pada waktu 2022 adalah melaksanakan pemilihan hukum Tua. Bukan hanya di APBD tetapi pada saat agenda pergeseran, dokumen pergeseran salah satu item adalah pelaksanaan pilhut.
“Dan perlu tahu, persetujuan melaksanakan pilhut bukan hanya disetujui pada APBD 2023,tetapi sudah menjadi salah satu point kesepakatan pada waktu pergeseran anggaran pada awal 2022,” ujarnya.
Diketahui, dalam pendapat akhir Fraksi Golkar meminta Bupati Minahasa Utara dan OPD terkait untuk memulai tahapan pemilihan hukum tua di desa yang belum dilaksanakan, mengingat anggaran dan kegiatan pemilihan hukum tua sudah disepakati dan ditata dalam APBD induk tahun 2023.
Dalam menanggapi interupsi dari Edwin Nelwan, Ketua DPRD Minut Denny Lolong menyampaikan, surat dari Forkopimda terkait penindaan Pilhut telah masuk ke sekertaris dewan.
Sebelumnya, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda kepada media (18/3/2023) menyampaikan, penyelenggaraan Pilhut apakah bisa dilaksanakan atau tidak, pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan berkoordinasi dengan Forkopimda melakukan kajian mengingat sudah berada di momen politik, terutama menyangkut stabilitas keamanan dan menghindari adanya gesekan sehingga merugikan banyak pihak.
Sementara, Sekertaris daerah Ir Novly Wowiling, M. Si menyampaikan kepada media pada 5 Juni 2023, bahwa Forkopimda telah menyetujui pelaksanaan Pilhut ditunda dan akan fokus ke Pemilu 2024.
“Pemkab sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, dan Forkopimda telah menyetujui Pilhut ditunda dan akan fokus ke Pemilihan umum, ” kata Wowiling.
Penulis : Deibby Malongkade