Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Kembali Bertugas, Hukum Tua Waleo Marthin Sumampouw Batalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa FM Dan AR

Kembali Bertugas, Hukum Tua Waleo Marthin Sumampouw Batalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa FM Dan AR

MINUT, VIRALBERITA.NET — Hukum Tua Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi Utara Marthin Sumampouw akhirnya membatalkan SK pemberhentian perangkat desa nomor 31 dan 32 tahun 2023 terhadap perangkat desa FM dan AR untuk menindaklanjuti surat perintah Camat Kema Nomor 52/PEM-KMA/IV/2023 untuk membatalkan serta mengembalikan jabatan Semula Kepada Para Perangkat Desa Waleo yang diberhentikan.

Kepada media viralberita.net, Camat Kema Daniel Komenaung, SE menyampaikan, SK Pemberhentian Nomor 31 Tahun 2023 An. FM dan SK Nomor 32 Tahun 2023 An. AR tidak mengacu pada Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Surat Edaran Bupati Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Sehingga dampak dari pemberhentian Perangkat Desa tersebut sempat terjadi sedikit ketegangan dari keluarga dan masyarakat pendukung FM dan AR yang diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur. Setelah dikaji, dianalisa dan dievaluasi, situasi dan kondisi di lapangan akan berpotensi konflik, maka Camat Kema mengeluarkan surat perintah Camat Kema Nomor 52/PEM-KMA/IV/2023 Untuk Membatalkan Serta Mengembalikan Jabatan Semula Kepada Para Perangkat Desa Waleo Yang Diberhentikan, “kata Komenaung, rabu 4 April 2023.

Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah tersebut Hukum Tua Desa Waleo Marthin Sumampow, S.T mengeluarkan SK Pembatalan Pemberhentian Perangkat Desa Nomor 33 Tahun 2023 FM dan SK Pembatalan Pemberhentian Perangkat Desa Nomor 34 Tahun 2023 An. FM.

“Sehingga dengan dibatalkannya surat Pemberhentian Perangkat Desa Waleo maka dengan demikian perangkat desa tersebut dikembalikan pada jabatan semula serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Wilayah Jaga V dan Kepala Wilayah Jaga Vl serta melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai Perangkat Desa di Desa Waleo,” ujarnya.

Dari keterangan Camat Dalam rangka meredam situasi dan kondisi tersebut maka dilaksanakan rapat berkaitan dengan hal tersebut di atas. Saat ini Desa Waleo Kecamatan Kema Dalam Situasi dan Kondisi Aman Terkendali.

Pada kesempatan ini, Camat Daniel mengimbau kepada para Hukum Tua Se-Kecamatan Kema agar kiranya para Hukum Tua dalam penyelesaian berkaitan dengan pengambilan keputusan maupun kebijakan seyogyanya harus dan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Serta para perangkat desa pun wajib belajar terkait dengan ketentuan dan peraturan peraturan tentang desa dan perangkat desa, supaya semua aman.

“Para hukum tua, saya ingatkan, dalam pengambilan keputusan dan kebijakan supaya berdoa sama seperti Raja Salomo dalam memutuskan setiap masalah, meminta hikmat dan pengertian kepada Tuhan, ” tuturnya.

Sementara, Hukum Tua Desa Waleo Marthin Sumampouw saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. “Sesuai dengan keputusan rapat dan evaluasi bersama Camat Kema, maka perangkat desa yang telah diberhentikan sudah dikembalikan dan kembali melaksanakan tugas sebagai perangkat desa, ” tutur Sumampouw.

Dari keterangan Sumampouw, sebelum dikembalikan, kedua perangkat desa bersama keluarga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan keributan dan meresahkan masyarakat. Dan jika itu dilakukan, maka siap untuk diberhentikan sebagai perangkat desa. Serta menyatakan siap melaksanakan tugas sebagai perangkat desa.

“Hari ini mereka sudah kembali bertugas seperti biasa, ” tutup Sumampouw.

Perangkat Desa AR saat dihubungi media viralberita.net mengatakan, telah di kembalikan sebagai perangkat desa dan hari ini sudah mulai bekerja seperti biasa lagi. “Saya sudah menerima SK pembatalan atas SK pemberhentian sebagai perangkat desa. Tadi (5/4/2013) saya sudah masuk kerja, ” ucap AR.

Penulis: Deibby Malongkade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *