Foto: Camat Kema Daniel Komenaung, SE
MINUT, VIRALBERITA.NET — Persoalan pemberhentian perangkat di Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara di tanggapi serius. Camat Kema Daniel Komenaung Gerak cepat untuk penanganan polimik Desa Waleo dengan memanggil FM dan AR bersama keluarga mereka untuk diklarifikasikan dan diselesaikan. Sehingga Komenaung tegas meminta Hukum Tua Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara Marthin Sumampouw untuk mengembalikan jabatan Perangkat desa kepada FM dan AR.
Hal tersebut disampaikan Daniel Komenaung, SE kepada media viralberita.net hari ini sabtu 1 April 2023. Dari keterangan Komenaung, tindakan yang dilakukan Hukum Tua (Kumtua) Desa Waleo Marthin Sumampouw tidak sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku.
Dikatakannya, aturan jangan ditafsirkan secara logika tetapi ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koordinasi dan komunikasi dengan camat sebagai perpanjangan tangan Bupati, apalagi ditafsirkan berdasarkan desakan masyarakat. Karena ini bicara tentang fakta di lapangan.
“Kalau dia sesuai fakta dan terbukti melakukan pelanggaran, maka dieksekusi berdasarkan aturan. Kalaupun tidak terbukti berarti mereka harus dikembalikan karena aturan. Apapun situasi dan kondisi yang ada di lapangan, maka harus mengacu pada peraturan,ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya” ucap Komenaung.
Lanjutnya, dengan apa yang terjadi ini, berarti Kumtua tidak bisa menerjemahkan peraturan yang disampaikan dan rekomendasi yang diberikan. Dia mengambil tindakan hanya berdasarkan desakan sehingga ada pemberhentian bukan berdasarkan aturan. Tidak melalui kajian,analisa dan evaluasi saat mengambil kesimpulan.
“Dia (Kumtua) buat suatu keputusan berdasarkan desakan masyarakat. Makanya, kalau ada sesuatu yang kurang dipahami, tanyakan kepada orang yang tahu bukan kepada orang yang stel tau (yang tidak tau). Seharusnya Kumtua menanyakan kembali kepada camat sebelum memutuskan. Karena saya sudah ingatkan Terkait Perbub nomor 17 tahun 2019 dan surat edaran Bupati nomor 1 tahun 2021, tidak boleh sembarang, “tuturnya.
Ditegaskan Mantan Kepala badan Kesbangpol Minut ini, Hukum Tua harus mengembalikan perangkat desa FM dan AR kepada jabatannya karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan bertentangan dengan surat edaran Bupati Minahasa utara Joune J E Ganda, SE. MAP. MM. MSi nomor 1 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Setelah dianalisa, dievaluasi dan dikaji maka dapat disimpulkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Nomor 1 Tahun 2021 maka yang bersangkutan FM dan AR agar dikembalikan pada jabatan semula karena apa yang mereka lakukan tidak terbukti dan sudah diklarifikasi bersama dengan keluarga masing – masing serta sudah ada pertemuan dalam penyelesaian masalah keluarga tersebut. Saya Selaku Camat Kema Memerintahkan Hukum Tua Desa Waleo agar mengembalikan jabatan semula kepada FM dan AM, ” tutur Komenaung.
Dikatakan Komenaung, Hari ini dirinya akan mengirim surat rekomendasi kepada Hukum Tua Waleo untuk mengembalikan jabatan FM dan AR sebagai perangkat desa.
” Tugas dan pelayanan saya di Kecamatan Kema dari 10 desa yang ada 1×24 Jam, 7 hari dalam 1 minggu tidak mengenal ruang dan waktu. Jadi, Saya sudah menyampaikan melalui whatsapp, surat resmi akan dikirimkan hari ini. Dia harus mengembalikan FM dan AR, “tutup Komenaung yang sebelumnya perna menyelesaikan persoalan besar pemberhentian 11 perangkat Desa Kema 1 dengan kasus yang berbeda tetapi persoalan yang sama yaitu memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan.
Penulis: Deibby Malongkade