Foto : Berita acara musyawarah desa pemberhentian perangkat Desa Waleo
MINUT, VIRALBERITA.NET — Terkait pemberitaan tentang pemberhentian perangkat Desa Waleo yang diberhentikan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana peraturan Bupati nomor 17 tahun 2019, Hukum Tua Desa Waleo Marthin Sumampouw mengatakan semua tindakan yang dilakukan hanyalah melaksanakan hasil Musyawarah desa sesuai petunjuk dari Camat Kema demi keamanan Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara.
“Saya hanya berdasarkan petunjuk Camat untuk melakukan musyawarah desa. Dalam musyawarah saya paparkan semua persoalan sampai surat pernyataan dimana mereka mengakui perbuatan mereka. Sehingga hasil dari musyawarah desa disepakati memberhentikan FM dan AR dan salah satu perangkat (YR), ” ucapnya.

Menurut pengakuan Sumampouw, awalnya, petunjuk pak Camat rolling jabatan perangkat desa. Setelah rolling, pak camat sampaikan berikan SP. Setelah SP sudah jadi, Camat sampaikan tidak usah berikan SP tetapi lakukan musyawarah desa. Maka dilakukanlah musyawarah desa (Musdes) tetapi Musdes bukan pemerintah desa yang pelaksana tetapi BPD dan hasil musyawarah serta berita acara diberikan kepada Camat.
Setelah 3 hari, Camat telepon saya untuk mengambil rekomendasi. Dalam rekomendasi, memang tidak tertulis rekomendasi pemberhentian, tapi dalam rekomendasi ditulis menindaklanjuti musyawarah desa dan semua peraturan dalam rekomendasi menurut saya mengarahkan untuk pemberhentian maka saya buat SK pemberhentian, ” kata Sumampouw.
“Untuk persoalan FM dan AR sebenarnya telah selesai. Persoalan dalam Musdes hanya Terkait Ketua BPD dan Bendahara (YR) tetapi mereka mau pemberhentian juga dilakukan kepada FM dan AR. Sebenarnya saya sudah sampaikan kalau persoalan mereka sudah selesai tapi para pendeta ngotot semua untuk memberhentikan mereka, ” jelasnya.
Lanjutnya, kalau saya hanya berikan SP, mo anchor ni kampung (Akan hancur kampung). Mereka sudah saling ancam untuk membunuh. Bahkan sudah ada surat kaleng yang mengancam saya jika saya tidak memberhentikan mereka, saya akan diturunkan secara paksa.
“Saya serba salah. Maju kena, mundur pun kena. Saya didesak. Dengan kasus ini, sudah sampai terjadi perkelahian antara papa dan anak. Makanya, jika saya tidak ambil tindakan, akan kacau kampung ini, ” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Sumampouw menjelaskan pergantian sekertaris desa yang digantikan oleh adiknya. Bukan jabatan sekertaris Desa tetapi Kasie pemerintahan. Dikatakan dia, pergantian tersebut tidak ada kepentingan apapun. Karena perangkat Desa tersebut tidak ada ijasah sehingga saya berhentikan dan untuk menggantikan dilakukan sesuai mekanisme yakni dilakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
“Intinya, saya hanya melakukan sesuai petunjuk tidak bertindak sendiri apalagi ada kepentingan lain, ” tutupnya.
Sebelumnya, Camat Kema Daniel Komenaung saat diminta klarifikasi membantah kalau telah membuat rekomendasi pemberhentian kedua perangkat desa tersebut. “Surat Rekomendasi yang saya berikan bukan pemberhentian tapi melanjutkan proses sesuai fakta dan mengambil keputusan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada kata pemberhentian, ” tegas Komenaung.
Lanjutnya, kalau ada masalah atau dan lain hal di desa berartikan harus dibuktikan dengan fakta. “Seharusnya hukum Tua mengambil keputusan dan kebijakan berdasarkan aturan yang ada supaya tidak salah, ” ujarnya.
Penulis: Deibby Malongkade