Foto: Plt Hukum Tua Waleo Marthin Hengky Sumampouw
MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemberhentian perangkat desa akhir-akhir ini semakin marak dilakukan terutama para pejabat Hukum Tua yang dipercayakan sebagai perpanjangan tangan Bupati di desa sebelum adanya Hukum Tua Difinitif.
Hal tersebut terjadi lagi di Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara. Pasalnya, dua perangkat Desa Waleo FM dan AD diberhentikan oleh pejabat Hukum tua Waleo Martin Hengki Sumampouw tanpa alasan jelas dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau langgar aturan. Diduga ada desakan oknum-oknum tertentu dan ada kepentingan pribadi. Karena, berdasarkan informasi masyarakat, sejak menjabat plt Hukum Tua yang pertama kali dilakukan adalah pemberhentian Kasie pemerintahan dan ternyata jabatan Kasie pemerintahan sekarang adalah adiknya.
Dari keterangan AR, FM dan AR sempat di isukan melakukan perselingkuhan karena kedekatan FM dan AR menimbulkan kecemburuan dari istri AR hingga mereka dipanggil untuk menyelesaikan persoalan tersebut si kantor desa. Ternyata, hasilnya hanya salah paham dan tidak terbukti.
Tiba-tiba muncul perkara baru, terjadi dugaan perselingkuhan Ketua BPD dan Bendahara. Namun dari hasil penyelesaian persoalan tersebut, keduanya Ketua BPD dan Bendahara mengundurkan diri dari jabatan. Tetapi, pasca pengunduran diri mereka, Hukum tua mendesak agar FM dan AR harus diberhentikan juga.
Diduga Strategi Hukum Tua Marthin agar FM dan AD di rolling dengan harapan, mereka akan kecewa karena di rolling dan akan mengundurkan diri dengan sendirinya. Namun upaya tersebut gagal. Karena FM dan AR iklas menerima jabatan yang baru tersebut sebagai kepala wilayah (Pala).
Upaya Sumampouw untuk memberhentikan kedua perangkat tersebut tak berhenti, dirinya melakukan musyawarah desa menghadirkan BPD dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat tanpa mengundang para perangkat desa dan bersepakat memberhentikan FM dan AR.
“SK pemberhentian telah kami Terima. Padahal kami tidak ada kesalahan. Bahkan tidak ada surat peringatan satu pun. Padahal, sekalipun kami tidak berbuat, kami tetap mendapat punishment dari kumtua yakni kami diroling jabatan. Saya dari jabat Kaur umum dirolling menjadi pala jaga VI, FM dari kaur perencanaan sekarang menjadi kepala wilaya (Pala) V. Namun kami iklas dengan keputusan hukum Tua,” ucap AR didampingi isterinya.
FM juga tidak Terima pemberhentiannya sebagai perangkat desa karena seolah-olah tuduhan perselingkuhan itu benar. “Kalo kwa ada beking kita mo trima, tapi kita nda beking (Kalau saya benar melakukan,saya Terima. Tapi saya tidak melakukan). Kita seperti dipermalukan (Saya seperti dipermalukan), apalagi kita pelayan. Ini pencemaran nama baik bagi keluarga kami,” pungkasnya kecewa.
Dikatakan Suami FM, Aturannya, harus ada Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3, itupun harus ada kajian. Apalagi terkait perzinahan, harus ada bukti yang kuat. Itupun harus ada keputusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, baru bisa dinyatakan perbuatan tersebut benar dan bisa diberhentikan bukan hanya dengar kata orang.
“Dimana aturan yang menulis memberhentikan perangkat dengan musyawarah? Mau jadi apa negara ini kalau memberhentikan perangkat desa dengan musyawarah. Apa gunanya aturan kalau ternyata semua bisa selesai dengan musyawarah? dimana keadilan? ” pungkasnya.
Setelah dikonfirmasi ke Hukum Tua Marthin Sumampouw, dirinya berkata hanya menindaklanjuti rekomendasi Camat Kema Daniel Komenaung, kemudian melakukan musyawarah desa (Musdes). “Ada rekomendasi camat. Camat sampaikan rolling, kami sudah rolling. Karena masi ada riak-riak saya tanyakan lagi camat, camat sampaikan Musdes maka saya panggilan tokoh-tokoh agama dari 4 Gereja dan tokoh masyarakat. Dari musdes ini semua tokoh-tokoh mengatakan harus diberhentikan. Maka hasil musdes saya sampaikan ke Camat. 3 hari kemudian Camat telepon saya untuk ambil surat rekomendasi. Kemudian saya memanggil perangkat desa tersebut dan menunjukkan surat rekomendasi Camat. Saya berharap mereka akan mengundurkan diri ternyata tidak.
“Yang menyuruh memberhentikan adalah tokoh-tokoh Gereja ini. Kita mo bela perangkat ini atau mo bela tokoh-tokoh masyarakat deng tokoh-tokoh yang pegang jemaat ini? tandas Marthin.
Mirisnya, Kumtua sudah mengambil keputusan memberhentikan perangkat tersebut ternyata dalam klarifikasi kepada media ini, Sumampouw menyampaikan kalau dirinya tidak mengetahui jelas kalau FM dan AD memiliki hubungan khusus. ” Kita ley kwa nda jelas kalau betul atau nyanda dorang pe hubungan. Tapi mereka telah meresahkan didalam Gereja. Mereka sudah berjanji tidak akan saling berhubungan namun ada WA masuk kata “Iyo”. Jadi hasil kesepakatan, mereka diberhentikan, ” ucap Sumampouw.
Camat Kema Daniel Komenaung saat diminta klarifikasi membantah kalau telah membuat rekomendasi pemberhentian kedua perangkat desa tersebut. “Surat Rekomendasi yang saya berikan bukan pemberhentian tapi melanjutkan proses sesuai fakta dan mengambil keputusan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada kata pemberhentian, ” tegas Komenaung.
Lanjutnya, kalau ada masalah atau dan lain hal di desa berartikan harus dibuktikan dengan fakta. “Seharusnya hukum Tua mengambil keputusan dan kebijakan berdasarkan aturan yang ada supaya tidak salah, ” ujarnya.
FM dan AR beserta keluarga mereka meminta Bupati Minahasa utara mengembalikan mereka sebagai perangkat desa dan mencopot pejabat Hukum Tua Marthin Hengky Sumampouw karena telah menyalahgunakan kepercayaan Bupati dan mengabaikan peraturan perundang-undang yang berlaku, peraturan Bupati nomor 17 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pada pelanggaran pasal 11 ayat 1 huruf (a) merugikan kepentingan umum dan (e) metesahkan kelompok masyarakat, pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. Jika tak dilaksanakan, ayat 5 mengatakan dilakukan teguran sampai 3 kali jika tidak dilakukan juga maka pada ayat 7 diberhentikan tetap. Pada ayat 6, jika perangkat desa tidak melakukan pelanggaran ayat 1 dan 2 maka hanya bisa lakukan alih jabatan.
Penulis: Deibby Malongkade