Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / KPU Sulut Sosialisasi Kebijakan Dan Regulasi Pemilu 2024 Kepada Stakeholder di Minahasa Utara

KPU Sulut Sosialisasi Kebijakan Dan Regulasi Pemilu 2024 Kepada Stakeholder di Minahasa Utara

MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi pemilihan umum Provinsi Sulawesi utara (Sulut) menggelar sosialis I kebijakan dan regulasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kepada Stakeholder di Kabupaten Minahasa utara (Minut), rabu 2 November 2022 di RM KNT Minut.

Hadir dalam kegiatan ini plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, 3 narasumber Kabag Wasidik ditreskrim Polda Sulut AKBP DR Drs Servi Bahusame, MA, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, SSTP, SH, Asisten intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi, SH. MH., Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, MA dan jajaran, unsur pemerintahan Minut, Aparat hukum, Organisasi masyarakat dan media.

Kegiatan dibuka oleh Sekertaris KPU Sulut Lucky Mayanto, MM. Dalam sambutan Lucky mengatakan, melalui kegiatan ini kita akan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan regulasi yang ada agar kita bisa menyelengarakan pemilu yang baik, sukses, terbuka dan berintegritas.

Sementara, Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan, kegiatan sosialisasi regulasi pemilu 2024 agar pemilu dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada dan harus diketahui publik. Dengan tujuan, agar semua stakeholder termasuk  pers, instansi terkait untuk bisa menyebarluaskan informasi, aturan-aturan dalam pemilu 2024.

“Ada beberapa peraturan KPU, dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahan dan jadwal pemilupemilu, peraturan KPU nomor 4 tentang daftar verifikasi dan kelengkapan parpol (Partai politik) peserta pemilu, peraturan KPU nomor 6 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD dan peraturan KPU nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih, “ucap Tinangon.

Sementara, AKBP DR Drs Servi Bahusame, MA, menjelaskan tugas pokok kepolisian memelihara kamtibmas agar pemilu aman dan tertib dan penegakan hukum. Adanya banyak pelanggaran pemilu yang biasa terjadi, black company, money Politik, pengrusakan rumah penyelenggara, ujaran kebencian, korupsi yang harus diantisipasi.

Penulis : Deibby Malongkade

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *