MINUT, VIRALBERITA.NET — Charles Yonathan (CY) warga Desa Tetey Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi tak puas dengan putusan hakim atas permohonan konsinyasi oleh PLN wilayah Sulutenggo pada proyek pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 KV Likupang-Paniki, karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur yg berlaku menurut Undang-Undang (UU) .
Dalam sidang hari kamis 13 Oktober 2022, Hakim tunggal Alvianus Rumondor SH mengabulkan permohonan konsinyasi dari PLN Sulutenggo atas lahan dan tanaman-tanaman milik CY dengan pertimbangan bahwa telah sesuai prosedur dan karena Termohon CY menolak kompensasi tersebut.
Merasa tidak puas dengan putusan hakim, kuasa hukum Termohon yakni Welly A.Sompie SH mengatakan akan terus melakukan upaya hukum karena jelas kliennya dirugikan. Sebab mekanisme oleh PLN tidak prosedural. Tidak ada tahapan sosialisasi, inventarisasi dan identifikasi, pengumuman, penilaian oleh apraisal.
“Kami sangat kecewa karena dalam putusan alasan-alasan Pemohon semuanya dibacakan sedangkan alasan/tanggapan Termohon (CY) tidak dibacakan, hanya dikatakan bahwa Termohon menolak. Untuk apa dihadirkan Termohon kalau tanggapannya tidak dibahas/dicermati, kan sama aja kami tidak dianggap”, tutur Sompie usai sidang putusan di PN Airmadidi, kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Sompie, pihak PLN tidak pernah memberitahukan CY kalau tanahnya masuk dalam proyek pembangunan jaringan listrik tersebut. CY baru tahu ketika tanggal 5 Agustus 2022 ada sekelompok orang dan alat berat excavator menerobos masuk ke tanah CY dengan merusak pagar bagian belakang dan mencoba menggali-gali ditanah tersebut, tanpa minta ijin.
“Kami sangat menunjang dan mendukung program pemerintah, asalkan dilakukan sesuai UU dan prosedurnya sesuai aturan, bukan main serobot dan semena-mena”, pungkasnya.
Juga akan diklarifikasi ke hukum tua desa tetey Marlon Wariki yang telah memberikan surat Nomor 262/SK/TTY/VIII-2022 pada tanggal 30 Agustus 2022 yg dijadikan dasar pengajuan konsinyasi oleh PLN, padahal CY telah memiliki SHM no.9 atas tanah tersebut. “Apakah boleh hukum tua memberikan surat keterangan tanah kepada orang lain dan bukan ke pemilik tanah yang berhak? Yang harus meminta surat kepemilikan tanah itu adalah pemiliknya dan bukan orang lain”, tegasnya.
Sompie juga sangat menyayangkan nilai kompensasi yang tidak sesuai dan cenderung merugikan masyarakat. ” Jangan karena proyek pemerintah, harga ditentukan semena-mena. Sangat jelas tertulis di laporan apraisal, harga-harga yang tidak masuk akal, patut diragukan kredibilitas apraisalnya. Seharusnya diberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi hasil penilaian apraisal, karena belum tentu laporannya sesuai dengan keadaan dilapangan, dan belum tentu sesuai dengan nilai kewajaran benda/barang seperti yang selalu dijadikan acuan apraisal.
Lanjut, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan. CY sudah menyampaikan tanggapan/keberatan di persidangan dan seharusnya Pemohon PLN membuktikannya di persidangan a quo, berarti ada perimbangan di Pengadilan.
Diketahui, Kuasa hukum PT PLN Yohanes Priyadi, SH. MH, Rivo Ch Madelu, SH, Aneke Ansow, SH. MH, Syahlan Manassai, SH. MH, Frits G Kayukatui, SH. MH, Denny Y Manopo, SH dan Chandra Julyana, SH
Penulis: Deibby Malongkade