Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Cuci Tangan, Komisi 1 DPRD Minut Rekomendasi James Beyah Dikembalikan Menjadi Calon Hukum Tua Talawaan Bantik, Kalau Tidak Pilhut Ditunda

Cuci Tangan, Komisi 1 DPRD Minut Rekomendasi James Beyah Dikembalikan Menjadi Calon Hukum Tua Talawaan Bantik, Kalau Tidak Pilhut Ditunda

MINUT, VIRALBERITA.NET —  Warga Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara lakukan Demo terkait penolakan mereka atas perlakuan panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Utara yang diduga mendiskriminasi salah satu calon Hukum Tua  James M Beyah (JMB), senin 19 September 2022 di kantor DPRD Minut Kelurahan Airmadidi Kecamatan Airmadidi Minut.

Foto: Masyarakat Talawaan Bantik saat demo dikantor DPRD Minahasa utara (19/9/2022)

Disampaikan warga, semua tahapan sampai pengumuman dan penetapan calon hukum Tua Talawaan Bantik sudah berlangsung. Tapi   secara sepihak menggugurkan kandidat yang sudah lolos bahkan sudah di umumkan secara resmi, kemudian menggantikan dengan bakal calon yang tidak lolos ke dalam daftar calon Hukum Tua dengan alasan LKPPD JMB diakhir masa jabatan saat menjabat Hukum Tua tidak ada.

Masyarakat yang diwakili 5 orang langsung diterima Komisi I diruang Komisi I DPRD Minut oleh Wakil ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, Wakil ketua komisi 1 Gerrit. W.  luntungan, ST,MBA, Joseph Fengah, Hj Harry Azhar ,SE, Djafar Efendy Moha dan Hj Sarhan Antili.

Komisi I DPRD mengupas kembali alasan Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa utara, Kecamatan Wori dan Desa Talawaan Bantik alasan menggugurkan Calon JMB ringking 2 seleksi  dengan nilai 66,8 digantikan VVK dengan nilai 32,9.

Dikatakan Ketua Panitia Kabupaten dr Jein Simons,  Digugurkannya JMB sebagai Calon Hukum tua karena laporan dari salah satu calon Hukum tua VVK yang mengantongi surat dari BPD yang menyatakan laporan LKPP dari JMB saat masa jabatannya sewaktu menjadi Hukum tua pada 2019 tidak dilaporkan kepada BPD.

Sementara, Anggota DPRD Minut H Azhar mempertanyakan LKPP kepada Kadis Dinsos dan PMD apakah benar, JMB tidak masukan  LKPPD karena syarat utama pencairan Dana Desa (Dandes) tahun 2020 adalah LKPPD tahun 2019. Terbukti Desa Talawaan Bantik bisa cair Dandes tahun 2020, 2021 dan 2022. “Kami pertanyakan ke Dinsos, inspektorat, Dandes bisa cair kan karena ada LKPPD. Jika tidak, maka tidak bisa cair tahun 2020,” ujar Azhar.

Kadis Dinsos dan PMD Alprets Pusungulaah membenarkan kalau JMB sudah ada LKPPD. Namun yang dipersoalkan Panitia adalah karena BJ tidak memasukan LKPPD kepada BPD. ” Persoalan disini adalah BJ tidak memasukan LKPPD kepada BPD, ” ucap Kabag Hukum Minut yang hadir saat itu.

Menurut Azhar, Panitia harusnya bijaksana. Sebenarnya dinas sosial dan PMD sudah tahu kalau ada LKPPD, kenapa harus tanya lagi? bahkan menerima keberatan dari BPD dan salah satu calon yang ada kepentingan. “Jangan karena ada laporan dari calon lain langsung terima dan seenaknya langsung ambil keputusan digugurkan. Ini hak orang. Jangan-jangan diduga kalian sudah dibayar, ” pungkasnya berdasarkan dugaan yang telah viral namun dibantah Jane Simons.

Dipertanyakan Wakil ketua Komisi I Gerrit Luntungan, kenapa berkas nanti di verifikasi setelah lolos seleksi. Seharusnya,  kalau ada kesalahan digugurkan disaat verifikasi berkas.
” Tahapan verifikasi berkas kan sudah lewat, kenapa pak Jems tidak digugurkan saat verifikasi berkas dan nanti setelah selesai seleksi baru kemudian digugurkan karena permintaan calon lain? kata Luntungan keheranan.

Diungkapkan JMB, bahwa  LKPPD sudah dimasukan kepada BPD yang lama saat dirinya mengakhiri masa jabatan. Dan BPD yang memberatkan JB adalah BPD yang baru sedangkan sesuai aturan LKPPD diberikan kepada BPD saat itu dan tidak boleh 2 kali berikan. Namun, BJ tetap memberikan kepada BPD yang baru. Tetapi BPD yang baru mengatakan tidak sesuai padahal Inspektorat telah mengeluarkan surat tidak ada TGR.

Pendapat Hj Sarhan Antili, berdasarkan laporan BPD menyatakan tidak sesuai. Menurut nya, jika tidak sesuai, berarti ada temuan dari inspektorat dan inspektorat tidak akan mengeluarkan surat tidak ada TGR dan tidak mungkin dana desa tahun 2020 dicairkan. “Hati-hati, jangan hak orang kita solimi untuk memuaskan orang lain punya kepentingan. Ingat, ada pengadilan Tuhan. Akan ada azabnya, ” tegas Antili.

Yang menarik disini, Panitia Kabupaten dan Panitia Desa saling cuci tangan dan lempar bola ketika ditanyakan komisi I terkait siapa yang menggugurkan JMB.
“Kami Panitia desa tidak punya kapasitas untuk menggugurkan, ” Ucap salah satu Panitia desa dan menunjukan berita acara hasil evaluasi dengan BPD, Panitia Kabupaten dan desa pada 9 September yang bertuliskan  Panitia Kabupaten mengembalikan kewenangan kepada Panitia desa untuk menggugurkan atau meluluskan, tetapi sudah ada lampiran 5 nama calon hukum Tua yang akan ditetapkan yang dihekter bersama berita acara.

Sementara, ketua panitia Kabupaten dr Jane Simons membantah panitia Kabupaten yang menggugurkan. “Lihat berita acaranya. Bukan kami yang putuskan tetapi diberikan kewenangan kepada panitia Desa, “kata Simons sambil mengambil berita acara dan mencabut lampiran yang bertulis 5 nama calon yang dihekter bersamaan dengan berita acara. ” Ini bukan kami yang berikan! Yang kami putuskan hanya sesuai berita acara, dikembalikan kepada panitia desa untuk memutuskan. Bukan kami yang gugurkan! 5 nama ini bukan dari kami! ” tegasnya.

Karena dua pihak cuci tangan dan lempar kesalahan, Olivia Mantiri mengatakan, karena dua pihak tidak ada yang mengakui siapa yang gugurkan, maka kembalikan James Beyah sebagai calon Hukum tua karena tidak ada dasar aturan yang dilanggar untuk menggugurkannya.

Akhirnya, dalam kesimpulan, Komisi I, Panitia Kabupaten dan Panitia Desa memutuskan 2 opsi, yakni untuk mengikut sertakan kembali James Beyah sebagai Calon Hukum Tua karena tidak ada bukti kesalahan berkas atau menunda pemilihan Hukum tua Desa Talawaan Bantik.

“Kesimpulan kami komisi I, merekomendasikan, opsi pertama menetapkan James Beyah sebagai calon Hukum tua dan opsi kedua Pilhut Talawaan Bantik ditunda, ” ucap Luntungan.

Penulis: Deibby Malongkade

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *