Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Diduga Oknum PNS di Minut Jadi Penerima Dan Mark Up Bantuan Hibah UPPO Kementan 2020

Diduga Oknum PNS di Minut Jadi Penerima Dan Mark Up Bantuan Hibah UPPO Kementan 2020

MINUT, VIRALBERITA.NET — Diduga salah satu oknum ASN eselon III A dalam pemerintahan  Kabupaten Minahasa utara menerima bantuan sosial Unit Pengelolahan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2020. Kucuran anggaran ratusan juta ini bertujuan untuk pengadaan sapi, pembuatan kandang, serta pembuatan tempat pengolahan pupuk organik karena tujuan proyek ini untuk menghasilkan pupuk organik dari kotoran Hewan.

Sesuai keterangan salah satu pengurus kelompok penerima Bantuan Hibah Kementan(Kementrian pertanian)Tahun 2020di Kabupaten Minahasa Utara diduga ada praktek Mark up.

Sekjen LP3 Sulut Calvin Limpek

Menurut pengakuan salah satu ketua kelompok yang sukses mengelolah bantuan hibah ini bahwa pada tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Utara terdapat empat kelompok yang menerima bantuan tersebut yaitu dari Kecamatan Wori, Kecamatan Kalawat, Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kauditan. Dari 4 kecamatan tersebut menerima bantuan yang sama. Lanjut dia, keanehan terjadi disalah satu kelompok yang diduga melakukan mark up atas bantuan hibah ini dimana kelompok tersebut diduga dimotori oleh oknum ASN dan juga menggunakan kandang pribadi milik oknum ASN yang sesuai penuturanya memiliki ternak sapi sehingga menurutnya anggaran ratusan juta tersebut hanya di gunakan untuk pembelian beberapa lembar seng.

“Jadi ada satu kelompok yang menggunakan dana hibah tersebut hanya membeli beberapa lembar seng saja sebab mereka menggunakan kandang dan hewan ternak sapi milik oknum Pegawai Negeri sipil yang bertugas di pemkab Minut. Padahal anggaran yang dikucurkan Kementan itu harus benar-benar dimanfaatkan peruntukannya untuk membangun dari Nol semua fasilitas termasuk kandang sapi, tempat pengolahan pupuk, instalasi listrik, air untuk persiapan pembersihan kandang dan ternak, dan fasilitas penunjang lainya” ujar oknum Ketua kelompok yang enggan namanya di publikasi. Bahkan dirinya menduga lahan yang di maksud pun milik oknum ASN tersebut yang direnovasi tidak bangun dari awal.

Untuk diketahui, Kegiatan UPPO mulai dilakukan sejak 2015 oleh Kementan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini masuk dalam Bantuan Sosial Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian ( Ditjen PSP) di tahun 2015-2016. Kemudian dilanjutkan tahun 2017-2019 dan masuk dalam kriteria Bantuan Pemerintah (Banpem) melalui Ditjen Tanaman Pangan. Hingga akhirnya di tahun 2020 sampai sekarang dibawah koordinasi Ditjen PSP dengan mekanisme Banpem.

Sekjen Lembaga Pemberdayaan, Pengawasan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi utara (LP3 Sulut) Calvin mengatakan Dugaan keterlibatan oknum ASN ini kuat dugaan melanggar Permentan 67 tahun 2016 pembinaan kelembagaan petani yang merupakan pengganti Permentan no 82 tahun 2013 tentang pedoman pembinaan kelompok tani dan gabungan. Pada bab II huruf B ayat 4(d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau ketua kelompok tani atau Gapoktan.

“Jika benar oknum PNS tersebut adalah penerima bantuan tersebut, kami minta Bupati Minahasa utara untuk bertindak tegas terhadap oknum tersebut. Kalau terjadi pemberian bantuan tidak tepat sasaran ini akan mempengaruhi bantuan kedepan,” tegas Limpek.

Selain itu, Limpek minta Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *