Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / 266 Aset Pemerintah Minut Ditertibkan, Ini Yang Disampaikan Kajari Terkait Lahan Depan RSUD Walanda

266 Aset Pemerintah Minut Ditertibkan, Ini Yang Disampaikan Kajari Terkait Lahan Depan RSUD Walanda

MINUT VIRALBERITA.NET — Pemerintah Kabupaten Minahasa utara terus lakukan pembenahan. Berjumlah 266 aset pemerintah Kabupaten Minahasa utara tanah dan bangunan dalam masalah. Hal ini disampaikan Bupati Minahasa utara Joune Ganda saat melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten Minahasa utara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa utara (Minut) tentang Penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan tata usaha negara (Datun) di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa utara, kamis 21 Juli 2022.

“Saya ucapkan terima kasi kepada kejaksaan negeri Minut untuk cepat merespon MOU dalam rangka pendampingan hukum dalam perdata dan tata usaha negara. Khusus persoalan aset tanah dan bangunan yang saat ini sementara dilakukan penertiban, ini perlu ditindak lanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam menyelamatkan aset-aset milik negara. Saat ini 226 aset sudah dalam proses verifikasi, ada beberapa yang masi dalam persoalan. kita akan kolaborasi menghadapi persoalan ini demi menyelamatkan aset kabupaten Minahasa utara,” ucap Ganda.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa utara Yohanes Priyadi, SH.MH mengatakan, Mou ini adalah salah satu momentum dalam rangka jaksa sebagai penuntut hukum dapat juga bertindak sebagai jaksa pengacara negara mengatas namakan instansi pemerintah bisa memberikan pelayanan dan pendampingan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Kiranya dengan Mou ini kita dapat menyelamatkan aset-aset negara. Ada aset tanah direkomensasi KPK yang akan ditindak lanjuti. Kami minta Bupati menertibkan hukum tua-hukum tua agar mendaftarkan aset tanah di desa yang ada AJB tetapi ditemui tidak terdaftar dalam register desa,” ucap Priyadi.

Dari keterangan Priyadi kepada wartawan, terkait masalah lahan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria  Walanda Maramis kejari tidak melakukan pendampingan karena masuk rana korupsi. “Kalau itu berbeda karena rananya korupsi, pidana. Itu pengeluaran uang negara tidak sesuai peruntukkannya, ada kelebihan. itu kelebihannya 8,5 menjadi 19,5 itu kami tidak melakukan pendampingan. sesuai Mou hanya perdata dan tata usaha negara,” ucap Priyadi.

Turut hadir dan menyaksikan acara tersebut  Pjb Sekretaris Daerah Drs Rivino Dondokambey, Kasipidsus Kajari Minut Wilke Rabeta, Kasiintel Juan Palempung, Asisten 1 Minut dr Jein Simons, Asisten II Alan Mingkid, staf ahli Bupati Hanny Tambani, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, Kepala Bapelitbang Didi Wolajan, Kabag Hukum Dolly Kenap, Kabid Kesbangpol dr Alain Beyah,  jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Penulis: Deibby Malongkade

 

 

From Note: https://goo.gl/ScG4Hc

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *