Minsel, viralberita.net- Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2022 di Kabupaten Minahasa Selatan, yang akan dilaksanakan di empat puluh dua Desa.
Terkait Pilhut di Kabupaten Minahasa selatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimintakan melaksanakan jejaring Panitia dan tahapan pemilihan.
Tahapan pemilihan Hukum tua serentak Kabupaten Minahasa selatan untuk Desa desa yang masuk kategori awal Pilhut di beberapa Kecamatan sementara digelar.
Terpantau media 42 Desa giat dalam pembentukan Panitia. Seperti halnya di Desa Sondaken, Kecamatan Tatapan, yang dinakhodai oleh Penjabat Hukum Tua Devit Rori.
Dalam kutipan kegiatan Launching Pemilihan Hukum tua yang digelar tanggal 04 Juli 2022 kemarin,
Secara resmi Bupati Franky Donny Wongkar SH, mengatakan untuk tahapan Pemilihan Hukum tua ini, baru 42 Desa yang akan melaksanakan tahapan, dan BPD harus segera action dalam pembentukan panitia, karena BPD yang akan menjadi pelaksana dalam Pilhut nanti, jelas Bupati
Maxi W. Dotulong kepada media ini mengatakan bahwa pembentukan Panitia ini adalah Tugas kami, itu sebabnya setelah Launching tahapan pemilihan Hukum tua serentak Kabupaten Minahasa selatan dibunyikan oleh Bupati Franky D.Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt.Petra Y.Rembang M.Th pada tanggal 4 kemarin, kami sebagai BPD sebagai pelaksana lngsung bertindak dalam Pembentukan Panitia yang bertempat di BPU Desa Sondaken pada selasa, 05/07/2022. Karena itu adalah Perintah, dan semoga panitia yang terpilih dapat bekerjasama dengan Pemerintah yang ada. tandas ketua
Yanril Ch. Morunggo, Sekertaris Desa Sondaken mewakili Hukum tua Devit Rori mengatakan bahwa, lewat BPD Desa yang yang dipimpin oleh Ketua Maxi W. Dorulong, sudah membentuk panitia pemilihan hukum tua, yang nantinya akan saling bekerjasama dengan panitia tingkat desa yang dibentuk oleh BPD.
“Sesudah pembentukan paniti oleh BPD Desa, Kami Pemerintah mengharapkan agar semua stakeholder bisa bekerjasama dengan baik, supaya pemilihan Hukum Tua ini berjalan dengan baik, aman, dan lancar, sampai pada tanggal duabelas Oktober mendatang,
Dilanjutkannya, semoga hasilnya baik sesuai dengan yang kami harapkan”, Ungkap Sekdes
Sekdes juga menambahkan, titipan maaf dari Hukum tua Devit Rori untuk BPD dan Panitia yang terbentuk, karena Hukum tua tidak bisa hadir, karena halangan yang tidak bisa ditunda, yaitu membawa anak ke Rumah sakit untuk dirawat”, Jelas sekdes. *(ORU)