MINUT, VIRALBERITA.NET — Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Kema I Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa utara nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dan Pemilihan Hukum Tua Antar Waktu (PAW) kepada masyarakat Kema I di Balai Desa Kema I, rabu 6 Juli 2022.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Kema Daniel Komenaung, SH, Pj Hukum tua Desa Kema 1 Royke Keleyan, S.Sos, Ketua BPD Pieters Gosal, Sekertaris BPD Sandra Angkouw, panitia Pilhut Kecamatan Kema, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, lembaga desa, perangkat desa dan masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, Ketua BPD Pieters Gosal menyampaikan tahapan pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara hingga penetapan serta peraturan yang berlaku.
“Saya berharap mulai dari tahapan persiapan harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat didalamnya dengan berpedoman pada aturan yang telah dikeluarkan agar proses Pilhut berjalan dengan baik, aman dan lancar,” ucap Pieters.
Dari keterangan Pieters, Desa Kema 1 memiliki 2000 lebih pemilih dan akan disediakan 2 TPS. pendaftaran dimulai pada tanggal 11-22 Juni tahun 2022 sesuai Perbup.
Pada kesempatan ini BPD bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa membentuk Panitia pemilihan Hukum tua yang terdiri dari 12 orang, 7 panitia inti dan 5 pembantu yang diambil dari Tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga desa dan perangkat desa. Dan akan lakukan pelantikan pada esok hari (Hari ini kamis 7 Juni 2022.
Ketua BPD mengingatkan panitia mampu menjaga netralitas selama berlangsungnya pesta demokrasi di tingkat desa serta mampu menjaga kondusifitas wilayah.
“Kami minta kepada panitia yang sudah dibentuk untuk bersikap netral atau tidak memihak kepada salah satu calon. Dan mampu menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Karena BPD memiliki kewenangan untuk mengganti jika kedapatan tidak netral,” tegas Pieters.
(Deibby Malongkade)