Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Komisi II DPRD Minut Sidak Gedung Liar di Jalur Hijau Kalawat, Rompis : Kunjungan Tapi Tidak Tahu Apa-apa

Komisi II DPRD Minut Sidak Gedung Liar di Jalur Hijau Kalawat, Rompis : Kunjungan Tapi Tidak Tahu Apa-apa

MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi II DPRD Kabuaten Minahasa utara (Minut) dalam pimpinan ketua Komisi II Stendy Stintje Rondonuwu (SSR) didampingi, Arnold Lamuni dan Poultje Sundah lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) diduga ada pelanggaran telah berdirinya sekitar 11 gedung liar di kawasan jalur hijau dan Ruang Tebuka Hijau (RTH) di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara, senin 4 Juli 2022.

Hadir dalam Sidak ini, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Fredrik Tulengkey dan jajaran, Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa, Hukum tua Desa Kalawat Ferry Binsuil, BPD dan perangkat desa.

Anehnya, ditemukan dalam sidak ini ternyata telah dikeluarkan surat-surat serta dokumen ijin pendirian kios-kios diseputaran jalur hijau tersebut. Bahkan diperlihatkan salah satu anggota BPD Paulus Rompis mantan Hukum tua Desa Kalawat peta zonasi yang menunjukan bahwa lokasi tersebut bukan jalur hijau padahal telah bertahun-tahun tempat tersebut menjadi lokasi utama penilaian adipura.

Oleh karena itu, Ketua Komisi II Stendy Rondonuwu mengatakan, mereka akan mengklarifikasi keabsahan dan kebenaran surat-surat tersebut karena sepengatahuannya, bahwa lokasi tersebut adalah jalur hijau bahkan menjadi lokasi khusus penilaian Adipura.

” Dari hasil turun lapangan, kami temukan keluar satu surat waktu tahun 2016 pernah ada undangan untuk para masyarakat ataupun pelaku usaha kecil menengah yang ada di seputaran sini untuk ada sosialisasi dalam rangka pemetaan sonasi yang ditunjukkan anggota DPD di jaman Kepala dinas Almarhum Marlon Sangian. Tentu kami perlu klarifikasi surat untuk keabsahan dan kebenaran dan tidak lanjut. Apa benar ini tidak masuk sonasi tutorial ruang terbuka hijau? yang sepengetahuan kami ini adalah RTH dan salah satu lokus (lokasi khusus) untuk penilaian adipura sampai sekarang,” ucap Politisi partai Demokrat Minut ini.

Dikatakan Ketua Partai Demokrat Minut ini, Komisi II akan tindak lanjut memanggil memanggil dinas PUPR dan Perkim untuk membuktikan kebenaran dokumen tersebut.

Berdasarkan surat dan peta sonasi yang ditunjukan Paulus Rompis, RTH berada dibelakang Desa Kalawat sedangkan menurut SSR tekait bicara Perda PBG perizinan gedung bukan hanya RTH, pagar saja minimal 17 meter dari As jalan, 21 meter untuk bangunan.

Disampaikan SSR, DPRD sangat peduli dengan UKM karena UKM ini di zaman endemi begini pasca pandemi adalah salah satu usaha untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Kami DPRD ada didepan untuk kepentingan masyarakat tetapi harus sesuai aturan yang diatur oleh tata aturan yang berlaku di Republik ini. Kalau memang harus ada penindakan dan penegasan seperti itu maka kami akan merekom hal tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, DPRD sebagai pelaku pembuat Perda bersama eksekutif tidak akan membiarkan adanya penyalagunaan peraturan tata ruang demi kemajuan kabupaten Minahasa utara. ” Jika kita lakukan pembiaran, maka semua masyarakat dapat seenaknya membuat kios-kios diseluruh jalur depan jalan di Minahasa utara ini, mau jadi apa nantinya ? pungkas legislator Minut ini.

Sementara Paulus Rompis membantah pembangunan tempat usaha yang ada dilokasi tersebut masuk jalur hijau. Karena jalur hijau melalui peta sonasi yang ditunjukan, ada di bagian paling belakang Desa Kalawat bukan berada didepan jalan raya Manado-Bitung.

Bahkan dikatakannya, kunjungan yang dilakukan DPRD dan Dinas Lingkungan hidup tidak berdasar dan tidak menguasai materi. ” Mereka lakukan kunjungan tetapi Dorang nintau apa-apa,(Mereka tidak tahu apa-apa),” tandas Owner rumah kopi K7 ini.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *