Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Pencemaran Limbah Industri PT Segarindo Utama, Ratusan Ikan Mati Serentak

Pencemaran Limbah Industri PT Segarindo Utama, Ratusan Ikan Mati Serentak

MINUT, VIRALBERITA.NET — Dugaan pencemaran limbah industri yang dilakukan oleh PT Segarindo utama yang terletak di kelurahan Airmadidi atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara kini makin nyata. Tebukti, dampak pembuangan limbah perusahaan air minum HZO dan minuman bersoda lainnya ini membuat ratusan Ikan-ikan yang berada di kolam disamping pembuangan tersebut mati serentak.

Hal tersebut dipantau langsung oleh media ini, adanya saluran pembuangan limbah perusahan, tidak memiliki tempat pembuangan dan saringan pembuangan limbah sehingga secara langsung mengalir kesungai warga yang sangat berbahaya bagi kesehatan warga dan merembes masuk dalam kolam ikan,penyebab matinya Ikan-ikan tersebut.

Warga yang terkena dampak sangat kecewa atas kerugian yang dialaminya. dirinya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut segera tindak tegas perusahaan tersebut.

“Saya minta DLH mengambil tindakan tegas atas perusahaan tersebut. Ini sudah sangat merugikan kami dan pelan-pelan akan membunuh kami,” pungkas warga BD pemilik kolam ikan emosi saat di kolam ikan samping pabrik PT Segarindo utama, rabu 15 Juni 2022.

Warga meminta Dinas ligkungan hidup melakukan penghentian aktifitas perusahaan PT Segarindo utama karena limbah mengandung racun mematikan yang sangat berbahaya bagi lingkungan, terutama pada masyarakat yang mengali sumur di area aliran saluran air.

Bukan hanya itu saja, dugaan pencemaran lingkungan hidup ini  diminta diproses aparat hukum karena telah melanggar undang-undang pengelolaan lingkungan hidup pasal 41 ayat (1) tahin 1997″Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

Ketika para awak media berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Perusahan PT Segarindo utama, sayangnya tidak diijinkan oleh satpam. Malah dimarahi karena telah masuk diarea perusahan.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *