MINUT, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan negeri Kabupaten (Kejari) Minahasa Utara menahan mantan Hukum tua Desa Lansa kecamatan Wori kabupaten Minahasa Utara (Minut) Venny David (VD) setelah dijemput langsung dirumahnya pada hari ini rabu 4 Agustus 2021 dini hari pukul 6 pagi setelah mangkir panggilan selama 3 kali.
Kepala kejaksaan Minahasa utara Fanny Widyastuti,SH.MH melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Dian Subdiana, SH.MH mengatakan berdasarkan penyelidikan, diduga telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa tahun 2018 dan 2019 di Desa Lansa sebagaimana diatur pada pasal 2 dan 3 undang-undang(UU) RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHAP.
“Saat ini sementara proses pemeriksaan tahap dua. Tersangka sudah kami tahan,”ucap Subdiana.
Dari keterangannya, dana desa yang dikelola Desa Lansa berdasarkan peraturan desa (Perdes) nomor 1 APBDes tahun 2018 jumlah 682.991.000 dan tahun 2019 Rp.766.364.655. Jumlah kerugian negara Rp.470.755.658,35.
Dari pantauan, proses pemeriksaan tahap dua dilakukan oleh jaksa penuntut umum Ryando Tuwaidan,SH kepada VD yang didampingi penasehat hukumnya dikantor kejaksaan negeri Minahasa Utara.
(Deibby Malongkade)






