Tareran, ViralBerita.Net-
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran ‘Corona Virus Disease 2019’ (Covid-19), Pemerintah
Kabupaten Minahasa selatan melalui Pemerintah desa dengan menerapkan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
Pemerintah Desa Koreng Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa selatan, melalui Hukum tua Emma Griet Lengkong menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar selalu mematuhi Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19,dengan selalu memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, hindari kerumunan.
“dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona, maka kami Pemerintah selalu menghimbau bahkan menerapkan aturan yang sangat ketat yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah kabupaten minahasa selatan, melalui desa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena itu sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini,
Lanjutnya, apabila terjadi peristiwa kedukaan, acara harus mematuhi protokol dengan 5M, dan juga ibadah penghiburan/pemakaman tidak lebih dari satu jam, jenasah yg disemayamkan tidak lebih dari tiga hari dua malam setelah meninggal, dan masyarakat yang ada didalam bangsal duka tidak lebih dari 25persen, tegasnya
Selain kegiatan duka cita, tidak menutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan suka cita ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang menghadirkan kerumunan orang”. Tukas Lengkong.
Ketua BPD Desa koreng Audi senduk menambahkan, untuk pembatasan kegiatan masyarakat kami juga menghimbau kepada team PPKM agar selalu proaktiv dan siap disetiap kegiatan ataupun kejadian yang menghadirkan kerumunan atau masa untuk mengingatkan masyarakat patuhi protokol kesehatan. Dan juga kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus corona ini, agar tetap tercipta aman dan nyaman bersama”. Tutup Senduk.
Kepala urusan keuangan (Kaur Keu) Ronald Kawung kepada media ini, pada hari ini Selasa 06 Juli 2021 juga menambahkan, dalam hal seperti ini, diharapkan kepada Masyarakat untuk tetap bekerja sama dengan pemerintah, jika ada atau terdapat masyarakat yang sakit apalagi memiliki gejala seperti terpapar virus covid-19, segeralah laporkan kepada gugus tugas yang ada di desa dan juga pemerintah setempat agar dilaksanakan penindakan lebih awal. Dan tetap patuhi protokol kesehatan minimal 3 M untuk kesehatan kita bersama, karena.. Mencegah lebih baik daripada mengobati, dan “jangan pandang enteng”. Tutupnya. (Ola)