Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kasus Pemecah ombak Likupang Bertambah Pengembalian TGR 1,2 Milyar Oleh Terpidana JT

Kasus Pemecah ombak Likupang Bertambah Pengembalian TGR 1,2 Milyar Oleh Terpidana JT

MINUT,  VIRALBERITA.NET —Kasus pemecah ombak Likupang anggaran 15 Milyar APBD 2016 kini bertambah pengembalian uang negara Tuntutan Ganti rugi (TGR) 1,2 milyar di Kejaksaan Negeri Minahasa utara, Jumat 11 Juni 2021.

Kepala kejaksaan Minahasa utara Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, pada jumat 11 Juni 2021 dilaksakan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tipikor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan SURAT PUTUSAN KASASI MA nomor 1020K/PID.SUS/2019 atas inisial terpidana JT.

“Pengembalian uang negara sebesar 1 Milyar dan 200 juta denda oleh terpidana JT, “ucap Widyastuti kepada Wartawan.

Penulis : Deibby Malongkade

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *