Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Pembayaran TKD ASN Minut November-Desember 2020 Berpotensi TGR

Pembayaran TKD ASN Minut November-Desember 2020 Berpotensi TGR

Foto : Anggota DPRD Minahasa utara Stendy Stintje Rondonuwu

MINUT — Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Minahasa utara merekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait Pembayaran TP tunjangan penambahan penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) November-Desember 2020.

Pasalnya, Dari keterangan ketua Pansus LKPJ DPRD Minut Stendy Rondonuwu, ada potensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). mulai Rp10 hingga Rp20 miliar terhadap pembayaran TKD November-Desember 2020 yang dibayarkan pada medio Januari 2021.

“Kami dari Pansus LKPJ merekomendasikan agar APH melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pembayaran TPP ASN November dan Desember 2020  ini. Sebab potensi TGRnya sangat jelas,” tutur Rondonuwu.

Ia menambakan, bahwa pembayaran TPP atau TKD November-Desember 2020 yang dibayar pada Januari 2021 itu merupakan kesalahan sebab TKD ini merupakan award (penghargaan) atas kinerja ASN.

Nah sebagai award sejatinya TKD bukan menjadi hak mutlak ASN di luar hak Gaji dan tunjangan yang harus pemerintah daerah bayarkan, sebab tidak terbayarnya TPP/TKD ASN pada November 2020 lalu dikarenakan ada rasionalisasi anggaran untuk penanganan bencana non alam Pandemi Covid 19.

“Harusnya karena anggaran APBD sudah tergerus untuk rasionalisasi untuk penggunaan penanganan Covid 19, maka harusnya TPP/TKD itu sudah tak perlu lagi dibayarkan, apalagi sifatnya penghargaan atas kinerja ASN. Kenapa tahun anggaranya sudah lewat justru anggaran TPP/TKD yang tak terbayarkan itu dijadikan hutang, kemudian dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sehingga beban APBD Minut untuk pembayaran TTP/TKD itu menjadi bertambah dua bulan di tahun 2021 yang tadinya hanya dianggarakan selama setahun,” beber Rondonuwu.

Lanjutnya, ia mengimbau agar APH untuk turun menindaklanjuti kerja Pansus LKPJ DPRD Minut yang berpotensi TGR karena pembayaran TPP/TKD ini total anggaran jumlahnya besar.

“Memang ada ASN yang mengatakan bahwa TPP/TKD ini ada payung hukum yakni Perbup tapi Perbup bukan menjadi satu-satunya  payung hukum yang dijadikan dasar untuk melegalkan pembayaran TPP/TKD yang telah lewat tahun anggaranya. Apalgi sifatnya hanya penghargaan atas kinerja ASN namin kenyataanya opini BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab statusnya Opini Tidak Wajar,” pungkas Rondonuwu.

(***)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *