MINUT, VIRALBERITA.NET — Hukum tua Nain satu kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara dinonaktifkan sementara oleh Bupati Minahasa utara Joune Ganda, SE oleh karena kesalahan fatal menabrak aturan dan terbukti ada temuan penyalagunaan dana Desa berdasarkan hasil audit khusus inspektorat Minahasa utara pada 5 April 2021.
Setelah tahapan-tahapan yang diambil pemerintah kabupaten Minahasa utara berdasrkan aturan, maka Bupati Minahasa utara menonaktifkan sementara Hukum tua Masye Soeroegalang dan meminta Camat Wori Eduward Tamamilang sebagai Pejabat Harian (Plh) Hukum tua Nain satu.
Hal tersebut disampaikan Kepala dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Alpret Pusungulaa. ” Hasil tindak lanjut persoalan di Desa Nain satu, maka Hukum tua Nain satu Masye Soeroegalang telah dinonaktifkan sementara dan menetapkan Camat Wori sebagai PLH,” ucap Pusungulaa kepada media viralberita.net dikantor dinas Sosial dan PMD Minut, rabu 6 Mei 2021.
Sementara Camat Wori Eduward Tamamilang saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya benar. Saya telah menerima surat tugas dari Bupati Minahasa utara untuk Plh di Desa Nain satu pada tanggal 5 Mei 2021 dan surat penarikan sementara Hukum tua Nain satu Masye Soeroegalang,” tutur Tamamilang.
Berita sebelumnya, Inspektorat Minut telah melakukan audit khusus berdasarkan laporan masyarakat dan menemukan adanya penyimpangan dana desa, pemotongan Siltap perangkat desa 40 persen, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa pemberitahuan pemerintah kabupaten serta menyerahkan gaji perangkat desa lama kepada perangkat desa yang baru yang tidak punya SK, sebab SK gaji masi nama perangkat desa yang lama.
(Deibby Malongkade)