Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Edwin Nelwan Minta Bupati Tertibkan THL Dan ASN Doble Job

Edwin Nelwan Minta Bupati Tertibkan THL Dan ASN Doble Job

MINUT, VIRALBERITA.NET — Terkait banyaknya TGR sejak tahun 2004-2019, Ketua komisi 1 DPRD Minahasa utara Edwin Nelwan meminta kepada Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE untuk melakukan penertiban terhadap SKPD-SKPD dan perangkat daerah yang menikmati uang APBD doble karena merangkap dua jabatan (doble job). Sehingga  hal tersebut merupakan salah satu yang membuat TGR di Minut menumpuk.

Berdasarkan aturan,  Nelwan mengatakan, menerima dua penghasilan dari sumber yang sama yaitu APBD menyalahi aturan.  Yang terjadi doble job telah menguras banyak uang negara perbulannya sampai ratusan juta yang terkesan ada pembiaran selama ini. Apalagi saat ini pemerintah kekurangan uang dalam menjalankan roda pemerintahan ditengah pandemi covid-19.

“TGR-TGR di Minut yang kami dapati banyak sekali karena doble job, ratusan juta perbulan. Berapa banyak THL(Tenaga Harian Lepas)  yang jadi perangkat desa, THL kecamatan jadi perangkat desa, pendamping kecamatan jadi perangkat desa, hal itu menguras APBD,” pungkas Nelwan.

Dari keterangan Ketua Fraksi Golkar Minut berdasarkan temuan, disinyalir doble job masi banyak terjadi sampai saat ini dan jumlahnya tidak sedikit. Ia meminta Bupati melakukan penertiban dengan badan keuangan dan semua dinas terkait.

“Saya minta Bupati segera menertibkan para THL dan ASN yang doble job  disinyalir masi banyak, ini yang harus dilakukan dengan badan keuangan. Ini pembobolan APBD, “pungkasnya.

Lanjutnya,  Badan kepegawaian, PMD, inspektorat efesiensi anggaran ditengah menghadapi covid-19, wajib melakukan peninjauan apalagi menyangkut pembiayaan APBD yang jelas-jelas menyalahi aturan.

Politisi Minut ini juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengawasan  kepada perangkat desa dan pegawai kecamatan yang doble job.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *