Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Ahli Waris Wellem Mantiri Gugat PT PLN Sulut Dan Hotel Paradise Likupang

Ahli Waris Wellem Mantiri Gugat PT PLN Sulut Dan Hotel Paradise Likupang

MINUT, VIRALBERITA.NET — Merasa dirugikan, ahli waris Wellem Mantiri melalui cucu Vitha Olivia Diets menggugat lahan yang diduduki PT PLN (persero) Sulawesi utara (Sulut) dan Hotel Paradise (Casabaio) yang merupakan pihak yang diduga telah menduduki dan menggelolah tanpa dan dengan cara melawan hukum. Hal tersebut telah dilaporkan di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan Nomor : LP/6991/X/2019/5ULUT/SPKT, tanggal 23 Oktober 2019, dan saat ini telah masuk dalam tahapan PENYIDIKAN dengan Nomor : SP.Sidik/51/IV/2020/Ditreskrimum sejak 14 April 2020.

Lokasi GI PLN dan PLTS Likupang

Dari keterangan Vitha, Bahwa objek tanah warisan / budel Alm Wellem Mantiri tidak dan belum pernah beralih kepemilikannya atau mendapatkan kompensasi ganti rugi sepengetahuan Ahli Waris dan penerima Kuasa yang kemudian saat ini sudah diduduki dan dikelolah yakni, pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), dalam hal ini Unit Induk pembangunan Sulawesi Bagian Utara / Unit Pelaksana Proyek Pembangkit Dan Jaringan Sulawesi utara, berkaitan dengan pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan gedung dan jalan, meliputi, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mes n Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangunan Gardu Induk 150 kv, Acces Road PLTMG Peaker 150 MW (Accses Road PLTMG Minahasa Peaker 130 MW) dan tapak tower.

“Objek tanah tersebut yang dijadikan proyek pembangunan PT PLN (Persero) merupakan satu hamparan berdasarkan Register 340 Folio 82, yang kami pernah mengukur sebagian dan luas keseluruhan register tersebut yaitu kurang lebih 260 hektar, sebagian sekitar luas 72 hektar dan area luas pengukuran 72 hektar telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM),” ucap Diets.

Dikatakannya, salah satu objek tanah sesuai dengan Register 211 folio 65 yang terletak 2 (dua) Desa Yaitu Desa Maen dan Desa Mannsow, Kecamatan likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulawesi Utara yang saat itu dikuasai dan dikelola oleh PT ASA Enggineering Pertama (AEP) dan kemudian sebagian objek tanah tersebut oleh PT AEP dijual lagi kepada pihak PT Manado Korind Paradise / Hotel Paradise Golf dan Resort. Kemudian ada PT Perkebunan Nusantara XIV Unit Minahasa Halmahera berdasarkan HGU No SHGU/BPN/1990 seluas 1.440 Hektar (seribu empat ratus empat puluh hektar) yang telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 31 Desember 2015.

“Bahwa Perlu disampaikan objek tanah tersebut (EX HGU Na GIHGU/BPN/1990), hingga sekarang kepada Para Ahli Waris Alm Wellem Mantiri, belum dan tidak perna diberikan kompensasi atau ganti rugi yang diwajibkan oleh peraturan dan undang-undang yang ada terkait status tanah Pasini yang beralih menjadi status Tanah Negara,” jelasnya.

Lanjutnya, hal tersebut dikuatkan dengan data yang ada pada Badan Pertanahan Nasionai (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulut. Diketahui objek tanah tersebut juga masuk dalam program Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari 5 destinasi wisata di Indonesia untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Parawisata, yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo.

Bahkan dari keterangannya, persoalan lahan tersebut sudah sampai ke pemerintah pusat, dan hari ini Menteri melakukan pemantauan di lokasi tesebut dan mencari tahu persoalannya.

“Hari ini (jumat 5/3/21) proyek KEK Likupang didatangi oleh menteri sandiaga uno untuk melihat kepastian duduk persoalan ditanah tersebut, dikarenakan berita ini sudah sampai dipusat dan di aduhkan kepresiden oleh ahliwaris wellem mantiri,” pungkas wanita cantik vitha olivia diets ini.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *