MINUT, VIRALBERITA.NET — Masyarakat Desa Maen kecamatan Likupang timur Kabupaten Minahasa utara meminta aparat hukum untuk tidak lagi memproses hukum mantan hukum tua Desa Maen Enola Kaunang terkait pembuatan jalan menggunakan anggaran dana desa tahap 3 tahun 2019 yang sementara dalam proses polres Minahasa utara agar dihentikan karena hukum tua telah selesai melaksanakan pekerjaan jalan tersebut sesuai kesepakatan bersama masyarakat.
“Kami minta aparat hukum tidak lagi memproses hukum mantan Kumtua Enola karena pekerjaan jalan yang dilakukan semasa menjabat, sudah tuntas bahkan lebih dari rencana, “ucap Ady Yasin mantan ketua BPD Desa Maen mewakili warga Maen pada wartawan, rabu 3 Maret 2021 di rumah tinggal hukum tua saat ini Muhamad Idris Abasi, ST.
“Yang jelas pekerjaan sudah selesai dengan baik. Kumtua sudah memenuhi janjinya kepada kami akan menuntaskan pekerjaannya sekalipun masi masa Pandemi covid-19, kami tidak ingin ada proses hukum bagi hukum tua,”ditambah Kaur Kesejahtraan Desa Maen dan warga lainnya.
Dari keterangan, masyarakat sampai hari ini tidak tahu siapa yang melapor kepada pihak kepolisian karena semua masyarakat mengaku tidak perna melaporkan. “Pelapornya bukan masyarakat Nain tapi orang luar, kami tidak perna melaporkan apapun tentang pekerjaan hukum tua, justru pengabdian hukum tua untuk Desa Maen sangat besar, “pungas mereka.
Masyarakat pun sepakat akan siap membela mantan hukum tua jika aparat hukum masi memproses pekerjaan yang jelas-jelas sudah selesai. “Kami semua masyarakat akan membela mantan kumtua, kalau perlu kami semua masyarakat akan datangi Polres untuk jadi saksi jika Kumtua diproses hukum, sebab tidak ada keaalahannya. Kalau perlu silahkan diperiksa, ” ucap mereka.
Lanjutnya, Kami minta ibu Kapolres Minut untuk menghentikan proses mantan hukum tua Maen Enola. beliau banyak membantu masyarakat dan selama ini kami warga Maen sangat apresiasi kinerjanya selama menjabat sebagai hukum tua Maen.
Sebelumnya, masyarakat Desa Maen dan Hukum tua terpilih Desa maen Muhamad Idris Abasi, ST mengadakan kesepakatan bersama bahwa sisa proyek fisik dengan anggaran dana desa tahap 3 tahun 2019 yang dekarang sedang diolah dan dikerjakan oleh mantan hukum tua Enola Kaunang dapat diteruskan pekerjaannya sampai 100 persen dalam pengawasan Hukum tua Maen Mohamad Idris AbasiĀ yang ditanda tangani seluruh BPD, Perangkat desa dan perwakilan 10 orang dari masyarakat dan tokoh agama pada 18 januari 2020.
(Deibby Malongkade)