Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Berawal Dari Adu Mulut, Penambang Tewas Dilokasi Tambang Tatelu

Berawal Dari Adu Mulut, Penambang Tewas Dilokasi Tambang Tatelu

MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Minahasa utara (Minut) berhasil menangkap pelaku pembunuhan lelaki RM alias Rommy (31) pekerjaan penambang alamat Desa Kahakitang, Kepulauan Sangihe terhadap korban lelaki Madun Mangumpaus (27) pekerjaan penambang, alamat Kelurahan Tumumpa 1 link IV kecamatan Tuminting kota Manado bertempat dilokasi pertambangan Desa Tatelu jaga 1, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.

Dari keterangan Kasatreskrim Minut AKP M Aswar Nur, SIK, Kronologi kejadian pada hari Selasa 29 Desember 2020 sekitar jam 13.30 WITA, bertempat dijalan lokasi pertambangan desa tatelu jaga 1 kecamatan Dimembe, awalnya kedua saksi Kevin Yura (18) penambang, alamat Desa Rerewokan Kecamatan Tondano dan Felix (25) penambang alamat Desa Tatelu jaga I Dimembe Minut sedang duduk di warung lelaki Markus kaletuang. Tiba-tiba kedua saksi melihat TSK dan korban sedang berjalan kaki dan sambil adu mulut, kemudian keduanya langsung lari pulang ketempat masing-masing dan sekitar 2 menit keduanya sudah kembali ke tempat awal dan TSK sudah membawah parang dan kemudian mendekati korban dan langsung menikam korban pada dada kanan, sehingga parang tertancap didada korban, dan korban langsung memegang parang itu sehingga terjadi saling tarik parang dengan tersangka. Dan karena korban sudah berdarah ,TSK langsung lari meninggalkan tempat kejadian ,sedangkan korban berjalan kaki kembali ke tempat kerjanya di lokasi pengolahan yang jaraknya tidak jauh dri TKP. Setelah sampai korban terduduk dan kemudian meninggal dunia.

“Polres Minut setelah menerima laporan masyarakat langsung mendatangi TKP, mengolah TKP, menagkap tersangka, menyita barang bukti 1 buah parang dan langsung membawa korban ke rumah sakit Bayangkara Manado untuk diotopsi,” kata Aswar Nur.

Pasal yang disangkahkan 338 KUHP sub pasal 354 (2) KUHP. ancaman 15 tahun penjara.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *