MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Minahasa utara berhasil mengamankan tersangka penganiayaan lelaki PL alias Paulus umur 35 tahun Kolongan Kabupaten Talaud terhadap sesama sukunya sendiri korban Peky Forobaten (Embo) usia 30 tahun warga Desa Alude Kecamatan Kolongan Kabupaten Talaud di Desa Maumbi jaga IX kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara (Minut), rabu 23/12/2020.
Menurut keterangan Kasatreskrim AKP M Aswar Nur, SIK Kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi- saksi, korban Embo datang bersama Perempuan Chintia (CP) yang mana adalah istri dari pelaku PL yang bersama – sama datang dari Talaud pada Pukul 20.30 kerumah sepupuh Robert Suliman (RS) untuk menginap di Desa Maumbi jaga IX Rencananya pada besok hari akan berbelanja di kota Manado.
Sesampainya dirumah RS, korban dan perempuan CP sempat makan bersama. Karena sudah larut malam antara korban dan CP menginap dirumah milik saudaranya tersebut. Pada saat pukul 05.30 WITA pelaku datang dan tiba dirumah tersebut dan menemukan yang mana istrinya telah tidur satu kamar dengan Korban. Pelaku marah dan mengejar korban serta menikam mengenai dada korban dan antara pelaku dan korban saling mengejar dan terjadi penikaman sehingga korban lari keluar kamar dengan menabrak dinding kamar yang terbuat dari tripleks dan korban terjatuh di kebun belakang rumah milik RS. Kemudian RS terbangun dan melihat korban telah berlumuran darah dan langsung melarikan korban kerumah sakit prof Kandou Manado.
“Terjadinyanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban dimana pelaku mendapati dan menemukan korban telah tidur satu kamar dengan istrinya dan merasa cemburu kepada korban yang telah tidur bersama istrinya dikamar saudaranya sehingga pelaku marah dan pelaku nekat melakukan penikaman kepada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Nur.
Dari keterangan Kasatreskrim Minut ini, Pokres Minut akan melaksanakan penyelidikan lanjut penyebab terjadinya sampai korban meninggal dunia dan mayat telah diotopsi di RS Kandou malalayang.
“Untuk TSK telah kami tangkap dan amankan di wilayah Kota Tomohon dan langsung membawa di Polres Minut,” ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 338 KUHP sub psl 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15thn.
(Deibby Malongkade)