Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Semakin Panas, Hakim PN Airmadidi Gali Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Libatkan Joune Ganda

Semakin Panas, Hakim PN Airmadidi Gali Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Libatkan Joune Ganda

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kasus dugaan penyerobotan tanah Toka Lelotaan Airmadidi atas Lingkungan VI penggugat Keluarga Dengah tergugat Joune Ganda (JG) CS dalam sidang saksi Nomor perkara 95/Pdt.G/2020/PN.Arm semakin jelas kebenaran kepemilikan yang sebenarnya ketika dihadirkan saksi mantan pengukur Fredrik Runtuwene (FR) yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Minahasa utara.

Diketahui Perkara lokasi tanah yang menjadi objek sengketa diduga tanah milik keluarga Dengah yang diukur melebihi ukuran tanah diambil tergugat saat membeli tanah dari keluarga Panambunan sebesar -+1 ha. Ukuran tanah yang dibeli dari keluarga Panambunan hanya -+ 8ha tapi sudah menjadi -+ 9 ha.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adyaksa David Pradipta , SH, MH, Hakim Anggota 1 Christian E Rumbajan, SH, Hakim Anggota 2 Arimukti Efendy, SH mengupas keterangan 3 orang saksi, 2 saksi merupakan aparat kelurahan  lokasi tanah sengketa.

Dalam sidang, Saksi FR menyampaikan kalau diwilayah tersebut dirinya pernah meminta ijin bangun jalan rintisan ke Klabat kepada keluarga Dengah. Posisi jalan tersebut pas berada di objek tanah sengketa.

Sambil menunjuk jalan di lokasi gambar tanah sengketa ketika diperlihatkan hakim, FR mengatakan, jalan tersebut adalah jalan yang dia buatnya dengan meminta ijin dari keluarga Dengah.

“Itu jalan yang saya buat, jalan tersebut saya minta ijin kepada keluarga Dengah karena yang saya tahu keluarga Dengah pemilik tanah tersebut, “ungkap mantan pengukur tanah wilayah Airmadidi atas (objek tanah sengketa).

Bukan hanya itu saja, Runtuwene juga mengungkapkan dalam sidang kalau tanah milik Panambunan yang dibeli tergugat ternyata perna dibelinya, waktu itu dikenal dengan milik keluarga Kaseger.

“Saya perna membeli tanah dari keluarga Kaseger tapi saya kembalikan karena ternyata tanah itu bermasalah, “jelas Runtuwene.

Selain FR, hadir juga saksi Wolter Budiman (WB) yang merupakan ketua RW VI (dulunya kepala jaga (Pala) VI) wilayah daerah sengketa yang masi menjabat sampai sekarang, yang juga menandatangani surat ukur milik keluarga Panambunan pada tahun 2008 dengan luas 8,3 ha berbatasan dengan keluarga Dengah (Hendrik Dengah) . Dalam keterangan, Budiman menyampaikan kalau Hendrik Dengah hadir memantau proses pengukuran tanah tersebut tanpa komplen.

Sambil memegang surat ukur Keluarga Panambunan, hakim bertanya, “Apa Bapak perna melihat surat ini?. “Saat itu saya hanya memegang meter, saat itu ada pak Hendrik Dengah hanya melihat-lihat saja, “ucap Budiman.

Sejak mengukur tanah milik Panambunan, Budiman mengaku tidak lagi perna mengukur tanah sampai saat ini. “Sudah tidak perna, “kata Budiman menjawab pertanyaan hakim kalau perna lagi terlibat mengukur tanah.

Ketika hakim perlihatkan surat ukur baru atas nama Ronald Tileng dilokasi yang sama dengan luas 9,8 ha tahun 2016, Pala mengatakan tidak terlibat karena sakit. Dari pantauan, surat ukur milik keluarga Panambunan atas nama Ronald Tileng yang dikeluarkan Lurah Airmadidi atas Alce Kamuh pada tahun 2016 tidak mencantumkan ukuran sebelah barat, utara, selatan dan utara, hanya total isi tanah saja.

Suasana sidang sedikit panas, sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum tergugat dan penggugat. Namun, hakim langsung bertindak tegas sehingga suasana kembali aman.

“Sidang ditunda pada 6 januari 2021,” tutup Adyaksa.

Selesai sidang, Kuasa Hukum Penggugat LBH Pion, masi mempertanyakan surat kuasa Tergugat JG kepada Ronald Tileng untuk membeli tanah milik keluarga Panambunan yang sampai hari ini belum ditunjukan dalam sidang.

“Kami masi menunggu surat kuasa dari pak Joune Ganda kepada Ronal Tileng yang sampai saat ini belum dihadirkan dalam sidang, ” ucap Welly Sompie, SH pembina LBH Pion.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *