Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Sidang Pidana Pinjaman 6 Juta Hadirkan Saksi Ahli, Ini keterangan Jelasnya

Sidang Pidana Pinjaman 6 Juta Hadirkan Saksi Ahli, Ini keterangan Jelasnya

MINUT, VIRALBERITA.NET — Sidang perkara pinjaman uang 6 juta yang diduga perkara perdata tapi bergulir ke perkara pidana semakin menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Sidang pengadilan negeri Airmadidi dengan perkara nomor no124 /Pid. B/2020/PN-ARM yang dipimpin hakim ketua Alfianus Rumondor, SH, Hakim anggota Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH kali ini hadirkan saksi ahli  DosenDr Azis Budianto SH.MS Dosen pasca sarjana universitas Borobudur Jakarta, kamis 10 Desember 2020.

Dalam sidang, saksi ahli menyampaikan perbedaan perkara perdata dan perkara pidana. Dari penjelasannya, perkara pidana dilakukan oleh satu pihak sedangkan perkara perdata dilakukan dua pihak.

“Pinjam meminjam itu terjadi atas perjanjian dari dua pihak. Ketentuannya dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika ada unsur terpaksa atau bujuk rayu maka batal demi hukum, “ucap ahli.

Dalam hukum acara terkait tempus (waktu kejadian) dengan tahun yang berbeda, Saksi ahli menegaskan dalam hukum acara, hukum formal. ‘Waktu’ itu yang membuktikan orang itu bersalah atau tidak bersalah. Jadi harus jelas.

“Waktu berbeda, jelas gak bisa, itu nanti tuntutnya kepada pembuktian,” pungkasnya.

Lanjut dia, waktu itu penentuan. Namun untuk memutuskan cacat formil diserahkan kepada majelis hakim.

Sidang ditunda karena masi akan dihadirkan saksi-saksi lain. “Sidang dilanjutkan pada rabu 16 Desember 2020,”ucap Rumondor saat menutup sidang.

Dari keterangan kuasa hukum terdakwa Dr Abdul kadir SH MH mengatakan, tadi jelas disampaikan ahli bahwa perkara perdata adalah dua kehendak. Perkara ini terjadi atas dua kehendak karena pelapornya datang kerumah, ada itikad ingin memberikan pinjaman. Menurut saya sebagai kuasa hukum, unsur dua kehendak telah terpenuhi jelas ini masalah perdata. “Tapi kita kembalikan semuanya pada yang mulia majelis hakim dalam rangka memberikan putusan yang terbaik, “tutur Kadir.

Sementara, terkait tempus(waktu) kuasa hukum terdakwa Welly Sompie SH, mengatakan, sudah jelas penegasan ahli bahwa kalau salah waktunya, jelas salah. ” Tahunnya salah. kejadian tahun 2019, dakwaan tahun 2020,”ucap Sompie, sambil menyerahkan semua kepada hakim untuk menilai.

Pada sidang sebelumnya sesuai fakta persidangan, dari keterangan pelapor Sriyati Wakadu (SW), dirinya bersama saksi Rence Wongkar datang kerumah terdakwa RM untuk memberikan pinjaman uang 6 juta tanpa bunga, namun kesaksian tersebut dibantah oleh RM karena saat itu yang dipinjamkan hanya 5 juta tapi diganti 6 juta ditandatangani pada kwitansi kosong. Sementara, saksi Boy Wati menyampaikan, SW memang sudah biasa meminjamkan uang dikantornya dengan bunga 20 persen termasuk kepada dirinya.

Diketahui, Pelapor SW melaporkan terdakwa pada maret  2020 dipolres Minahasa utara dengan tuduhan penipuan uang 6 juta dan  dilakukan penahanan oleh Polres pada bulan agustus 2020 (5 bulan) dan ditangguhkan penahanan pada bulan November 2020.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *