Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Hasil Penelitian Dokumen Perbaikan Paslon SGR-NAP Lengkap Dan Diterima KPU

Hasil Penelitian Dokumen Perbaikan Paslon SGR-NAP Lengkap Dan Diterima KPU

AIRMADIDIDI, viralberita.net — Pasangan Bakal calon Bupati Minahasa utara usungan partai Nasdem dan PKB Shintia Gelly Rumumpe dan Nety Agnes Pantouw (SGR-NAP) membawa dokumen perbaikan berkas syarat pencalonan dan syarat Calon yang telah mendaftar pada tanggal 6 September lalu di KPU Minut, rabu 16 Oktober 2020.

KPU dalam pemeriksaan dan penelitian dokumen SGR-NAP diawasi ketat Bawaslu Minut

Paslon SGR-NAP didampingi ketua Partai Nasdem Minut DR Vonnie Anneke Panambunan S.th, Sekertaris Nasdem Donald Tompodung, Sekertaris Nasdem Sulut Viktor Mailangkay, Sekertaris PKB Minut dan LO.

Setelah dokumen perbaikan diperiksa dan diteliti oleh KPU Minut ketua Stella Runtu dan Komisioner Hendra Lumanauw, Darul Halim, Robby Manoppo dan Dikson Lahope diawasi Bawaslu Minut Ketua Simon Awuy dan Komisioner Rahman Ismail serta Rocky Ambar, semua dokumen dinyatakan lengkap dan resmi diterima KPU.

” Adapun hasil penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon adalah sebagai berikut, dokumen persyaratan calon lengkap, kelengkapan lengkap. Dokumen perbaikan persyaratan calon diterima, ” ucap Komisioner KPU Robby Manoppo.

Kepada media dalam konfrensi pers Paslon SGR-NAP melalui Liaison officer (LO) Stevi Dacosta, SH menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu dan semua pihak yang telah membantu sehingga proses kelengkapan dokumen persyaratan pencalonanan bisa berjalan dengan baik dan dapat diterima KPU.

Terima Kasih Kepada Tuhan dan kepada semua pihak terkait yang telah melancarka proses Verifikasi ini, sehingga bisa di terima olah KPU, dan kita tinggal tunggu penetapan selanjutnya “ucap Dacosta.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *