MINUT, viralberita.net — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) masih terus membuka kasus dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan 98 Sekretaris Desa (Sekdes) di masa kepemimpinan Sompie Singal kala menjabat Bupati.
Buktinya, saat ditanyai waryawan media ini Kasi Intel Kejari Minut, Eka Putra Polimpung SH MH , mengatakan bahwa kasus penyimpangan prosedural pengangkatan Sekdes di Pemkab Minut masih terbuka hanya saja belum ada pengembangan.
“Jadi setelah eksekusi penahanan JM alias Jhon eks Kadis Dinsos dan PMD medio Februari 2020 lalu yang turit serta terlibat dalam skandal pengangkatan Sekdes fiktif kejaksaan belum melakukan pengembangan.
Tapi akan saya cek lagi dengan Pidaua sebab itu ranah mereka. Yang pasti kasusnya belum ditutup. Saya belum tahu perkembangannya, nanti di cek di seksi khusus” ungkap Eka sapaan karibnya.
Isu pengengkatan Sekdes fiktif ini beredar dan mencuat lagi pasca pencalonan Sompie Singal sebagai calon Bupati Minahasa Utara periode 2020-2025 yang di usung Partai Golkar.
Yang pasti kalau ingin memilih dalam Pilkada tahun ini kami ingin figur yang baru saja figur yang bersih dan tidak akan merugikan rakyat.
Supaya kedepan tidak akan terulang lagi persoalan seperti di jaman pak Sompie Singal menjabat Bupati ada pengangkatan Sekdes tapi desanya tidak ada.
Sehingga mengakibatkan ada satu desa yang Sekdesnya sudah lebih dari satu orang.
Kasihan juga para sekdes yang sudah lama mengabdi di Desa yang akibat pengangkatan Sekdes fiktif sampai saat ini mereka masih beklm terangkat menjadi ASN,” beber sumber yang meminta namanya tak di publikasikan.
Berdasarkan informasi, untuk mendapatkan jatah Sekdes tersebut, pemerintah Minut di bawah kepemimpinan Sompie Singal membuat daftar desa fiktif.
Contohnya di desa Watutumou yang sejatinya hanya dua dimanipulir datanya menjadi empat desa, Watutumou satu sampai Watutumou Empat.
Akibat manipulasi data ini, di desa Lihunu kecamatan Likupang Barat terdapat tiga Sekdes dalam satu desa.
“Di desa kami ada tiga orang yang statusnya Sekdes, kami juga bingung kok bisa dalam satu desa ada tiga Sekdes,” kata Reflyn Kending salah satu warga Lihunu kepada media ini beberapa waktu lalu.(***)