MINUT, viralberita.net — Tak menyangka HLW alias Lexi (35) warga Mapanget, orang kepercayaan yang memegang kunci brangkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut justru membobol brangkas KPU.
“Pertama pada tanggal 3 Juli tersangka mengambil uang dibrangkas 25, kemudian pada tanggal 7 Juli tersangka mengambil 10 juta,” Katim Resmob Venum Polres Minut Ipda Dewo Deddi Ananda S.Tr.K. yang saat itu memimpin penangkapan kepada tersangka.
Menurut Dewo, Penangkapan terhadap oknum PNS yang menjadi staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut berawal dari laporan Polisi LP/423/VII/2020/SULUT/RES MINUT , yang mana keterangan pelapor uang tersebut hilang di dalam brankas milik dari KPU minut.
“Tim Resmob berdasarkan hasil penyelidikan langsung menuju ke tempat dimana tersangka tersebut tinggal. Setelah sampai di rumahnya Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa buku tabungan, dan membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Kanit Buser Polres Minut ini.
Berdasarkan penyelidikan lanjutnya, mantan Kasubag ini melakukan tindakan pencurian uang dibrangkas KPU Minut dengan kerugian Rp35.000.000.
“Tersangka berhasil diamankan Tim Resmob pada hari Kamis (9/7) sekitar pukul 19.00 Wita dirumahnya Mapanget,” kata Dewo.
Lanjutnya, tidakan yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Deibby Malongkade)






