Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Putra Laikit Bayar Makam di Tanah Leluhur, Kumtua Terancam Pidana

Putra Laikit Bayar Makam di Tanah Leluhur, Kumtua Terancam Pidana

MINUT, viralberita.net — Merupakan kebiasaan turun temurun orang Minahasa, walau tinggal dimanapun, ketika meninggal dimakamkan dikampung halaman.

Demikian terjadi pada keluarga Lengkong-Sumampouw asal desa Laikit kecamatan Dimembe yang sudah lama tinggal didaerah lain. Namun, oleh penyakit yang diderita, mereka harus kehilangan putra mereka dan berniat dimakamkan dikampung sendiri.

Namun, betapa kagetnya keluarga ini ketika meminta ijin pada pemerintah desa Laikit, Plh hukum tua Maria Yeane Koloay, SE meminta uang sebesar 5 juta rupiah.

“Ini torang pe kampung sendiri, kenapa harus bayar? ucap Efraim Lengkong ayah almarhum dengan kecewa baru-baru ini pada wartawan.

Menurut Lengkong, aturan yang meminta biaya pada masyarakat adalah pungutan liar yang dikemas rapi dalam Perdes yang harus jelih dilihat aparat hukum.

Tak membiarkan pungli terus liar di lakukan aparat desa demi mencari keuantungan, Lengkong, jurnalis senior Sulut telah melaporkan Hukum tua ke Polda Sulut untuk diproses. Bahkan, telah meminta perhatian kepada para anggota DPRD Khususnya komisi 1 untuk segera lakukan hearing kepada para hukum tua yang membuat aturan-aturan yang merugikan masyarakat.

“Ini jelas pungli, saat ini tidak boleh lagi perdes melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat, saya minta komisi satu segera lakukan hearing akan masalah ini, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulut”ucap Lengkong.

lanjut Lengkong, dengan maraknya kasus pungutan liar yang terjadi pada akhir-akhir ini, Lengkong berharap tim sapu bersi pungutan liar (Saber) Polda Sulut untuk aktif lakukan pengawasan dan tindak tegas aparat desa yang melakukan pungli.

Ketika dikonfirmasi, Hukum tua Maria Koloay tanpa rasa bersalah menyampaikan, nama Ferly Lengkong tidak terdaftar sebagai warga Laikit dan harus membayar biaya lahan pekuburan 5 juta sesuai dengan Perdes nomor 2 tahun 2020.

“Dia tidak ada nama di Desa ini, saya sudah cek ke Pala, hanya kakaknya yang ada nama. Jadi, biaya 5 juta sesuai dengan Perdes, “pungkas Koloay.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *