Foto. Rahman Ismail
MINUT, Viralberita.net — Semakin tingkatkan pencegahan penyebaran Covid 19 sesuai surat edaran KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tunda tiga tahapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020.
“KPU menunda tahapan berarti secara otomatis Bawaslu menunda tahapan pengawasan. Karena yang diawasi Bawaslu adalah tahapan yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rahman Ismail, Selasa (24/03) kemarin.
Disebutkan Ismail, kebijakan yang ambil lembaga KPU ini terkait penundaan Tiga tahapan besar dalam Pilkada 2020 ini, guna mengatisipasi penyebaran wabah Covid -19. Tahapan yang ditunda yaitu, Pelantikan PPS, verifikator faktual syarat dukungan calon perseoranagan dan data pemilih.
“Keputusan KPU ini bagian dari mengimplentasian edaran dan intruski pemerintah. Hal ini tentu, demi keselamatan orang banyak. Apalagi Tiga tahapan yang ditunda itu, mengumpulkan massa atau mengumpulkan banyak orang. Ini yang dihidari terkait sosial distancing,” ungkapnya.
Meski begitu, mantan wartawan ini menyebutkan pihaknya tetap bekerja. Namun pekerjaan dilakukan pihaknya saat ini dengan memanfaatkan media sosial atau bay via watsapp.
“Kami tetap bekerja, tapi lewat via watsapp. Kami terus berkoordinasi dengan teman-teman ad hock di 10 kecamatan, termasuk teman-teman PPS yang sudah dilantik di 7 kecamatan,” tandasnya.
Lanjut dikatakannya, dengan adanya penundaan ini teman-teman ad hock hingga PPS diminta untuk mendalami regulasi terkait pengawasan.
“Agar nanti dalam menghadapi pelanggaran pemilu di Pilkada ini, mereka tau aturannya,” bebernya.
Dia menembahkan, sebagai lembaga iplementator didaerah, pihaknya menunggu intruksi selanjutnya dari lembaga diatasnya.
“Ya kita tunggu petunjuk selanjutnya dari lembaga legulator dalam hal ini Bawaslu RI, terkait tahapan-tahapan besar yang ditunda ini,” kuncinya.
(Deibby Malongkade)