AIRMADIDI, viralberita.net — Pelapor kasus pemalsuan tanah yang dilakukan terdakwa hukum tua desa Paslaten kecamatan kauditan kabupaten Minahasa utara Oktavian Langelo yang dituntut oleh kejari Airmadidi yang dianggap melenceng dengan pasal yang telah dikenakan.
Hal ini diungkapkan oleh saksi pelapor Edy Kalumata kepada wartawan. Kalumata merasa tidak puas dengan informasi hasil tuntutan, karena dari informasi yang diterima bahwa tuntutan kepada terdakwa yang dikenakan pasal 263 yaitu 4-6 tahun penjara hanya dituntut tujuh bulan penjara.
“Kami keluarga merasa keberatan, karena pasal yang di kenakan adalah pasal 263 dengan hukuman 4-6 tahun penjara, kenapa hanya dituntut tujuh bulan, hal ini patut kami pertanyakan, ada apa sebenarnya?” ucap Kalumata.
Dari keterangannya, bahwa ketika menghubungi Kasipidum Devi Anggreta, SH melalui whats up (WA) bahwa tuntutan tujuh bulan karena atas petunjuk pimpinan.
“Menurut Kasipidum Devi, tuntutan tujuh bulan atas petunjuk pimpinan,”ucap Kalumata.
Disisi lain, Sekertaris BMI Minut Tomi Roti yang mendampingi keluarga dalam kasus ini mengatakan, akan menggerakan masa jika tuntutan hanya 7 bulan.
“Masalah pemalsuan dokumen oleh hukum tua desa paslaten, kami dampingi dari awal sampai sidang lokasi dan persidangan. Fakta persidangan bertolak belakang dengan berita acara dari pengadilan. Dari informasi dituntut hanya 7 bulan, bagaimana dengan undang-undang pidana 263 yaitu 6 tahun penjara? Saya selaku sekertaris BMI Minut sangat menyayangkan aparat kejaksaan Minahasa utara dan kami siap menurunkan masa,” ucap Roti.
Saat dikonfirmasi dengan ketua pengadilan Mohamad Soleh, SH menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan ditunda selasa depan.
(Deibby Malongkade)