Rapat Diseminasi BUMD DPD RI, Joune Ganda Sorot Ketidaksinkronan Kebijakan Antara Pusat Dan Daerah Soal Pembangunan Desa

oleh -229 Dilihat

Jakarta, viralberita.net — Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Sorot Ketidaksinkronan Kebijakan antara pusat dan daerah terkait pengelolaan pembangunan desa dalam rapat diseminasi hasil pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengenai tata kelola pemerintahan desa di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( APKASI) dalam forum tersebut, memberikan catatan kritis terkait berbagai persoalan struktural yang masih membelenggu pembangunan desa.

Sekjen APKASI, Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi menyampaikan apresiasi atas evaluasi yang dilakukan DPD RI. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan desa saat ini bukan hanya sebatas kendala administratif di tingkat bawah, melainkan dampak dari ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah.

 

“APKASI memandang permasalahan desa saat ini adalah masalah struktural dan sistemik. Ada fragmentasi kebijakan pusat yang sering kali tidak mempertimbangkan kondisi keuangan serta kesiapan lembaga di daerah,” ujar Joune Ganda di hadapan peserta rapat.

 

APKASI menekankan pentingnya mengembalikan otonomi nyata kepada desa melalui prinsip rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (penetapan kewenangan). Menurut Apkasi, selama ini desa cenderung hanya diposisikan sebagai unit administratif pelaksana program pusat, sehingga ruang gerak dan inisiatif lokal menjadi sangat terbatas.

 

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Meski bertujuan baik, Apkasi menilai kebijakan yang bersifat penyeragaman (one size fits all) ini berisiko menggerus ruang fiskal desa untuk pelayanan dasar.

 

Lebih jauh, kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban APBD Kabupaten karena daerah harus menutupi kekurangan pembiayaan yang timbul. Apkasi juga mengingatkan potensi tumpang tindih peran antara Koperasi tersebut dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu berjalan.

 

Sebagai langkah konkret, Apkasi menekankan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi DPD RI ini harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan desa secara nasional. Hal ini mencakup pemberian ruang diskresi yang lebih luas bagi desa agar tidak sekadar menjadi pelaksana program pusat, melainkan mampu merespons kebutuhan riil masyarakat lokal sesuai karakteristik wilayahnya.

 

Selain itu, Apkasi mendesak adanya harmonisasi regulasi agar perubahan kebijakan di tingkat pusat tidak lagi tumpang tindih dan mampu memberikan mandat yang jelas bagi penyusunan Peraturan Daerah di tingkat kabupaten. Dengan menjadikan hasil evaluasi DPD RI sebagai rujukan bersama, diharapkan tercipta sinergi kebijakan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan tidak kaku dalam menjawab kompleksitas persoalan di desa.

Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 bukanlah akhir dari tugas konstitusional DPD RI. Menurutnya, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

Stefanus menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan bahwa desa masih menghadapi kendala struktural, mulai dari tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan desa, hingga kejelasan kewenangan antar level pemerintahan.

“Harapan kami, kehadiran kita semua hari ini menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Stefanus. (*/3by)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.