Sidang Lokasi Kasus Pidana Desa Sea JPU Yakinkan Bukti Fisik, Pengukuran Sistem Ploting Sah, Tanah Kosong? 

oleh -81 Dilihat

Minahasa, viralberita.net — Kasus perkara pidana 327/Pid.B/2025 terkait dugaan penyerobotan tanah di kebun Tumpengan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang dilaporkan PT Propertindo dan Jimmy Wijaya terhadap 4 terdakwa masuk sidang lokasi, senin 19 Januari 2026.

Saat di lokasi tanah, pimpinan sidang Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., didampingi hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H. menegaskan, sidang lokasi ini bertujuan untuk mencari fakta fisik.

” Pemeriksaan lokasi saat ini adalah pidana, jadi karena ini pidana, maka kita hanya mencari posisi penyerobotan nya, dimana objek yang dimasukan sesuai dakwaan dan mencocokkan sertifikat yang ada. Untuk kepemilikan sertifikat kami tidak hitung karena hak kepemilikan itu rananya perdata,”ucap Marentek.

Namun sayangnya, fakta dilapangan pihak kuasa hukum terdakwa  ngotot menggiring pada persoalan status hak kepemilikan dan status tanah bukan sasaran utama agenda sidang. Bahkan hingga menggiring opini tanah kosong dan mempertanyakan soal pengukuran lapangan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap fokus dan berhasil meyakinkan hakim, fakta fisik sesuai dengan dakwaan walaupun sempat terjadi perbedaan objek lokasi namun, kehadiran BPN mampu menunjukan data dan titik lokasi perkara.

“Tujuan sidang ini hanya melihat lokasi dan menunjukan batas lokasi dalam dakwaan. Perbedaan pendapat biasa. Nanti akan di putuskan dalam persidangan, ” ujar Edwin.

 

Pihak BPN menjelaskan, mekanisme ploting tanpa pengukuran lapangan sah. Hal tersebut berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 pasal 43 tertera bidang tanah yang telah terdaftar namun belum terpecahkan wajib di ploting.

“Ploting adalah Proses pemetaan bidang tanah secara digital untuk memastikan letak, batas, dan bentuk tanah akurat sesuai kondisi sebenarnya, mencegah sengketa, serta mendukung administrasi pertanahan seperti jual beli atau sertifikasi, yang dilakukan di kantor BPN atau aplikasi “SentuhTanahku, ” ucapnya.

Lanjutnya, pengukuran lapangan diperlukan jika data belum akurat atau belum tersedia, tim teknis BPN akan melakukan pengukuran lapangan, kalau diperlukan.

Sementara Penasihat Hukum PT Propertindo, Panji Aditya,4 mengungkapkan sebelumnya ada dua perkara pidana dengan nomor 312 dan 313, terdakwa Senjata Bangun dan Jemmy Girot dan divonis 6 bulan penjara. Setelah itu masalah perdata tanah nomor 3320 kita menang tingkat PN.

“Kemudian pihak lawan mengajukan banding dan keputusan sudah incrach, kami pemenangnya, ” ujarnya.

Lalu, lawan mengajukan kasasi namun ditolak oleh pengadilan karena sudah lewat jangka waktu mengajukan transaksi yaitu 14 Hari. Tidak putus sampai ke sana Mereka coba lagi melalui PTUN kita di tanah HGB 3320 digugat penggugatnya itu Evie Karuan gugatan mereka ditolak atau tidak diterima.

“Mereka saat ini juga kembali mengajukan banding di tingkat PTUN perkara sedang berjalan, ” tuturnya.

Ditegaskan Aditya, PT Propertindo dan Jimmy Wijaya memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah, memiliki HGB, jual belinya resmi dan pembebasan jalan ring road sudah ada keputusan konsinyasi nya langsung Jimmy Wijaya.

“Tapi mereka tetap masuk ke lahan kita. Padahal sudah tahu gak kepemilikan adalah punya kita dan kita sudah coba peringatan tapi tetap mereka laksanakan. Tidak ada jalan lain, untuk jalan terakhir makanya kita membuat laporan kepolisian atas penyerobotan tanah, ” kata Aditya.

Dan penasehat hukum Kanonik Tojo Rambitan angkat suara terkait penggiringan opini tanah kosong. Dijelaskannya, tanah kosong dimaksud adalah tanpa bangunan. Bukan berarti tidak ada tanaman. Dalam sertifikat yang diterbitkan BPN pada tahun 1990/1991 dijelaskan Ada pohon kelapa berumur 60-75 tahun masi produktif, tanaman kelapa peremajaan yang ditanam PT Member berusia 2-4 tahun dan 10-15 tahun, tanaman cengkih usia 15 tahun dan terdapat garapan tanpa ijin/liar dengan tanaman musim dan penanaman kelapa, cengkih dan kopi berusia beberapa bulan.

“Kosong bukan berarti tanpa tanaman, tapi tanah tanpa bangunan, terbukti disini ditulis ada tanaman pohon kelapa, cengkih dan ada penggarap. Berarti tanah ini ditanami terus. Yang jelas, tanah ini sudah dibeli dan sudah menjadi hak klien kami, ” tegas Tojo.

Dijelaskan Man, pihak Perusahaan punya itukan baik  untuk memberikan bantuan santunan  uang kerohiman/ganti rugi bagi masyarakat penggarap permeter Rp. 30.000 tetapi hanya 3 orang yang mau menerima yang lain menolak.

“Mereka justru menawarkan dengan angka yang lebih tinggi yaitu 300 ribu permeter maka kami perusahan tidak lagi melanjutkan, ” paparnya.

(3by)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.