Kejari Sitaro Berhasil Eksekusi Terpidana Kasus Investasi Bodong, Susyawati Pangumpia Ditahan Di Lapas Tomohon

oleh -361 Dilihat

Manado, viralberita.net — Kejaksaan Negeri Sitaro melakukan eksekusi terpidana kasus penipuan modus Investasi bodong Susyawati Pangumpia (SP) di kediamannya di Kelurahan Kombos Kota Manado Provinsi Sulawesi utara, rabu 10 Desember 2025.

Eksekusi terhadap terpidana SP berdasarkan putusan kasasi nomor 1176K/Pid/2025 an terpidana Susyawati Pangumpia yang melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tim eksekusi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sitaro dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sitaro Juan Palempung, SH.MH dan anggota Zasmitro Aling dan Tomi dengan di bantu BKO 1 anggota Polres Sitaro Alfa Sumampouw.

Dikatakan Kasie Pidum Kejari Ditaro Juan Palempung, Mahkamah Agung (MA) melalui Petikan Putusan Nomor 1176 K/Pid/2025 yang diterima Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Kamis, 13 November 2025.

“Terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna pada Februari 2025 yang sebelumnya membebaskan Susyawati dari seluruh dakwaan, “kata Palempung.

 

Dari Keterangan Kasipidum Ditaro Juan Palempung kronologi penjemputan kepada media ini, tim Pidum berangkat dari Ulu siau menuju Manado dengan menumpangi kapal Marina Bay pada selasa 9 Desember 2025 pukul 18.00 wita dan Tim eksekusi tiba di manado pada hari rabu sekitar pukul 04.00 wita (10/12) dan langsung menuju ke hotel.

“Usai brifing strategi eksekusi, pada pukul 09:00 wita tim eksekusi tiba di rumah terpidana Susywati pangumpia di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Wonasa Kota Manado dan langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim eksekusi akan melaksanakan putusan kasasi dan tanpa basa basi terpidana langsung mempersiapkan keperluan untuk dibawa ke lapas perempuan Tomohon, ” jelas Palempung.

Lanjutnya, sekitar pukul 11.00 wita tim eksekusi dan terpidana menuju ke RS Bhayangkara guna melakukan pemeriksaan berbadan sehat terhadap SP untuk kelengkapan berkas eksekusi dan kemudian menuju Lapas perempuan dan anak di Tomohon.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai rencana dan tanpa AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) sehingga eksekusi bisa terlaksana dengan lancar. Dan saat ini terpidana ditahan di Lapas Tomohon, ” tutup mantan Kasie Intel Kejari Minut ini. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.