Manado, viralberita.net — Dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Penuntut umum (JPU) ungkap Pdt Hein Arina terbukti tidak mengalir aliran dana ke kantong pribadinya atau memperkaya diri.
Namun, JPU menuntut Pdt Hein Arina dan 4 terdakwa lainnya berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tahun 1991 KUHP, tentang tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan” untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan tuntutan 18 bulan penjara.
“Hein Arina secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” kata Jaksa dalam membacakan tuntutan.
Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina Eduard Manalip, S.H, M.H ketika diwawancarai usai persidangan berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang sesuai. Menurut manalip pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat jelas kliennya tidak pernah menikmati sepeserpun uang Negara.
“Sebagai Penasehat Hukum kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang Negara,” ujar Manalip.(3by)






